Beritapacitan.com, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Kejagung menegaskan penanganan kasus tersebut masih berjalan.
“Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (18/2/2024).
Dia mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan jika penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti. Dia menegaskan kasus ini tidak stagnan
“Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka juga telah diadili.
Di antara tersangka yang telah diadili ialah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Dia juga telah divonis bersalah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.(red)