Beritapacitan.com, PACITAN – Pendekatan persuasif yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Ahmad Yani mulai membuahkan hasil.
Setelah dilakukan dialog dan pendekatan intensif, PKL di Jalan Ahmad Yani khususnya sisi selatan Alun-Alun Pacitan yang sebelumnya menjamur kini bersedia ditertibkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan penataan dilakukan tanpa tindakan represif.
Satpol PP memilih membangun komunikasi langsung dengan para pedagang untuk mencari solusi bersama.
“Sudah tiga minggu terakhir ini sudah tertib,” ujarnya saat terkait penataan PKL di Jalan Ahmad Yani, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Widiyanto, pemerintah daerah saat ini memang belum memiliki lokasi permanen untuk menampung seluruh PKL.
Karena itu, sebagai langkah sementara, para pedagang diminta berjualan di area trotoar agar tidak menggunakan badan jalan maupun area parkir yang dapat memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan.
“Itu sebenarnya belum punya lokasi untuk menampung. Sementara hanya kami minta agar naik di trotoar. Karena daripada mengganggu parkiran dan jalan raya kan membahayakan para pedagang juga, memicu penyempitan jalan juga,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses pendekatan kepada para pedagang tidak dilakukan sekali dua kali. Bahkan dirinya turun langsung ke lapangan hingga enam kali untuk berdialog dan membujuk PKL agar mau mengikuti penataan.
“Kami melakukan pendekatan dengan para PKL. Kita ajak berunding, kita cari solusinya bersama-sama. Saya enam kali ke sana untuk membujuk,” katanya.
Penataan sementara difokuskan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari lampu merah Bapangan hingga lampu merah Penceng. Pedagang yang sebelumnya berjualan di tepi jalan diarahkan naik ke trotoar supaya tidak mengganggu arus kendaraan.
Selain di kawasan tersebut, Satpol PP juga melakukan koordinasi penataan terhadap PKL di depan pengadilan. Para pedagang diarahkan untuk relokasi ke Pasar Minulyo dengan dukungan bantuan perpindahan dari pemerintah daerah.
“Kami juga menyampaikan siap untuk dibantu fasilitas perpindahan mulai dari tenaga bongkaran hingga armada,” tambahnya.
Sementara itu, untuk PKL di depan SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Pacitan, Satpol PP masih memberikan toleransi selama keberadaan pedagang tidak mengganggu aktivitas siswa.
“Pedagang juga sudah koordinasi, asal tidak mengganggu pelajar saat bersekolah diperbolehkan,” terang Widiyanto.
Ke depan, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan juga berencana menata kawasan PKL di depan Masjid Agung Darul Falah Pacitan.
Untuk menjaga kondisi tetap tertib, Satpol PP telah menjadwalkan pengawasan rutin melalui sistem piket di kawasan Jalan Ahmad Yani.(*)










