Beritapacitan.com, PACITAN – Sejumlah titik lampu merah di wilayah Kabupaten Pacitan akhir-akhir ini tampak lebih tertib dan tidak lagi terlihat gelandangan maupun pengemis seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam beberapa waktu terakhir.
Patroli dilakukan di sejumlah persimpangan lampu merah yang selama ini kerap menjadi lokasi mangkal gelandangan dan pengemis untuk meminta-minta kepada pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap aktivitas gelandangan serta pengemis di kawasan lampu merah.
Menurutnya, keberadaan pengemis di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan.
“Beberapa waktu terakhir kami intensif melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik lampu merah yang sering dijadikan tempat meminta-minta,” ujar Widiyanto, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menyebut penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif.
Petugas memberikan pembinaan serta mengarahkan para gelandangan dan pengemis agar tidak kembali beraktivitas di jalanan.
Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lanjutan terhadap para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia.
Widiyanto mengatakan upaya penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Hasilnya sekarang bisa dilihat, beberapa lampu merah yang biasanya ada pengemis sekarang sudah jauh lebih tertib,” katanya.
Ia menambahkan patroli akan terus dilakukan secara berkala agar kawasan lampu merah di Pacitan tetap aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang secara langsung di jalanan karena dinilai dapat memicu munculnya aktivitas mengemis di ruang publik.
Menurut Widiyanto, masyarakat yang ingin membantu dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial atau jalur resmi agar penanganannya lebih tepat sasaran.
“Itu juga dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pacitan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” pungkasnya.(*)







