Beritapacitan.com, PACITAN – Kondisi Shelter Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Pacitan kian memprihatinkan. Separuh lapak tampak kosong dan aktivitas perdagangan terlihat lesu.
Namun di tengah kondisi tersebut, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan kios tahun 2025 tetap diklaim tercapai oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pacitan.
PAD yang ditargetkan sebesar Rp6 juta per tahun disebut berhasil dipenuhi. Padahal berdasarkan pantauan di lokasi, saat ini hanya sekitar lima pedagang yang masih bertahan menempati lapak di shelter tersebut.
Jika dihitung dari jumlah penyewa aktif, pendapatan dari lima pedagang diperkirakan hanya menghasilkan sekitar Rp3 juta per tahun. Kondisi itu memunculkan tanda tanya publik terkait mekanisme pemenuhan target PAD di tengah minimnya okupansi kios.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pacitan, Sri Kusumo, mengakui bahwa kekurangan target PAD dibebankan kepada para pengguna fasilitas shelter.
“Fasilitas itu kan ada penggunanya, termasuk Mbak Ana. Kita komunikasikan ke mereka, PAD-nya targetnya kurang sekian segera dipenuhi,” ujarnya. Selasa, (28/4/2026).
Pernyataan tersebut memicu sorotan lantaran para pedagang dinilai harus ikut menutup kekurangan target meski kondisi usaha di shelter sedang sepi pengunjung.
Sejumlah lapak di Shelter PLUT diketahui sudah lama tidak beroperasi. Beberapa kios tampak kosong tanpa aktivitas jual beli. Cat kusam dan pintu kios tertutup menjadi pemandangan yang kontras dengan tujuan awal pembangunan shelter sebagai pusat pengembangan UMKM di Pacitan.
Lesunya aktivitas perdagangan disebut dipengaruhi minimnya pembeli serta lokasi shelter yang dinilai kurang strategis untuk menarik keramaian. Kondisi itu membuat satu per satu pedagang memilih hengkang karena omzet dinilai tak mampu menutup biaya operasional harian.
“Kadang sehari tidak ada pembeli sama sekali,” ujar salah satu pedagang yang masih bertahan.
Di sisi lain, capaian PAD tetap diklaim terpenuhi meski jumlah penyewa terus menyusut. Publik pun mempertanyakan pola pengelolaan shelter serta dasar penarikan PAD ketika okupansi kios tidak berjalan normal.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai skema perhitungan PAD maupun mekanisme penutupan kekurangan target tersebut.(*)








