Beritapacitan.com, PACITAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyerahkan Legal Opinion atau pendapat hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait penyesuaian peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, di Halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (10/6/2026).
Legal Opinion itu disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang harmonisasi sanksi pidana.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan, pendapat hukum tersebut memiliki peran strategis sebagai landasan dalam melakukan inventarisasi serta menyusun langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang perlu disesuaikan.
Menurut dia, penyesuaian regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Aji, sapaan akrab Bupati Pacitan.
Sementara itu, Kepala Kejari Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan harmonisasi sistem hukum nasional.
Ia mengatakan, regulasi tersebut membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan berbagai peraturan daerah yang masih mengatur sanksi pidana berupa kurungan.
“Dalam KUHP nasional yang baru, tidak ada lagi sanksi kurungan. Yang berlaku adalah sanksi denda,” kata Fariman.
Penyerahan Legal Opinion tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua DPRD Pacitan, para ketua fraksi DPRD, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, Sekretaris Daerah Pacitan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.(*)









