Beritapacitan.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan kembali mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, maupun vendor periklanan agar mematuhi ketentuan pemasangan baliho, banner, dan spanduk di ruang publik.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pacitan, menyusul kegiatan penertiban sejumlah baliho dan spanduk yang melanggar aturan di kawasan perkotaan.
Kabid Gakda menjelaskan, pada Jumat lalu petugas telah menurunkan sejumlah baliho yang terpasang di sepanjang jalan protokol wilayah kota. Seluruh baliho yang ditertibkan kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Pacitan.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik baliho agar tidak memasang reklame dengan cara dipaku pada pohon. Untuk yang belum kami tertibkan, kami juga mengingatkan agar tidak memasang baliho maupun spanduk di kawasan jalan protokol dan lokasi yang memang tidak diperbolehkan,” ujarnya. Senin (8/6/2026)
Dari hasil penertiban yang dilakukan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan baliho dan banner dengan cara dipaku pada pohon.
Selain itu, petugas juga menemukan pemasangan reklame di sejumlah titik yang masuk kategori lokasi terlarang.
Menurutnya, kawasan Bapangan dan Cuwik merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho maupun spanduk karena termasuk area yang harus bebas dari reklame.
“Yang paling banyak kami temukan memang pemasangan yang dipaku di pohon-pohon. Selain merusak lingkungan dan estetika kota, hal tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait mekanisme pemasangan reklame, Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memasang baliho atau banner.
Dalam beberapa kasus, pihaknya menemukan vendor telah memasang reklame terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru dilakukan setelahnya.
Untuk itu, masyarakat maupun pelaku usaha diminta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan.
“Silakan mengurus perizinan terlebih dahulu. Nanti akan diberi informasi lokasi mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak boleh dipasangi reklame,” jelasnya.
Satpol PP Pacitan berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keindahan, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pacitan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar memasang baliho, banner, maupun spanduk sesuai dengan tempat yang telah diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan, terutama dengan memaku reklame pada pohon. Pastikan juga seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum pemasangan dilakukan,” pungkasnya.(*)








