Beritapacitan.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menertibkan 125 lembar spanduk dan banner yang melanggar ketentuan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah perkotaan, meliputi Jalan Gatot Subroto, kawasan Traffic Light Alijah, Cuik, Bapangan, Jalan Dr. Soetomo, hingga Jalan Yos Sudarso. Operasi berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Sasaran operasi meliputi reklame yang telah habis masa berlaku, dipasang tanpa izin, maupun dipasang pada lokasi yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi sekaligus menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami masih menemukan sejumlah spanduk dan banner yang masa izinnya sudah habis maupun dipasang tidak sesuai aturan, sehingga harus ditertibkan,” kata Widiyanto. Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak tertata tidak hanya berdampak pada wajah kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan fungsi fasilitas publik.
Ia menjelaskan, pemasangan reklame yang dilakukan secara sembarangan kerap ditemukan menempel pada pohon, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas.
Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan, agar memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memasang media promosi. Selain harus memiliki izin yang sesuai, pemasangan juga tidak boleh dilakukan di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 125 lembar spanduk dan banner yang selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan sebagai barang bukti.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Widiyanto menegaskan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang ada. Ketertiban reklame bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi semua pihak agar wajah Kota Pacitan tetap tertata, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (*)









