Beritapacitan.com, PACITAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Satpol PP hadir untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah. Karena itu masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya,” ujarnya kepada Beritapacitan.com, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan ketertiban umum yang dapat dilaporkan kepada Satpol PP antara lain keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, manusia silver, hingga anak jalanan yang dianggap meresahkan atau membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas balap liar, kerumunan yang menimbulkan kebisingan, maupun pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan.
“Jika ada aktivitas yang mengganggu ketenteraman warga atau melanggar aturan daerah, masyarakat bisa segera melapor agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam penegakan Perda, Satpol PP juga menerima laporan terkait pemasangan reklame ilegal, baliho liar, bangunan tanpa izin, hingga tempat usaha yang melanggar jam operasional.
Ardyan menyebut persoalan lingkungan seperti pembakaran sampah sembarangan, pembuangan limbah yang melanggar aturan, serta usaha yang menimbulkan polusi suara dan bau juga menjadi perhatian pihaknya.
“Gangguan lingkungan dan usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat juga termasuk yang bisa ditangani Satpol PP,” jelasnya.
Selain penindakan, Satpol PP Pacitan juga mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat agar pelanggaran tidak terus berulang.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan pemerintah daerah, layanan SP4N Lapor, maupun media sosial resmi Satpol PP sesuai domisili masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran ketertiban umum atau Perda demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Pacitan,” pungkasnya.(*)









