Beritapacitan.com, PACITAN – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pacitan masih menunggu tahapan administrasi dan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, Didik Alih, mengatakan pelantikan akan dilakukan setelah seluruh prosedur formal selesai.
“Ini masih proses administrasi dan verifikasi. Nanti kalau SK sudah keluar, baru kita lantik untuk PAW. Tapi ini ada dua, yang satu sudah berjalan, yang satunya belum karena SK masih ada di gubernur,” kata Didik Alih saat ditemui, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, terdapat dua anggota DPRD Kabupaten Pacitan yang harus menjalani proses PAW.
Untuk PAW pertama, seluruh tahapan sudah dilalui hingga pengajuan SK ke Gubernur Jawa Timur dan saat ini tinggal menunggu terbitnya keputusan tersebut.
“Untuk PAW yang pertama, ini sudah melalui tahapan-tahapan. Proses SK sudah di gubernur dan maksimal kita menunggu 14 hari. Setelah SK turun, baru kita jadwalkan pelantikan,” ujarnya.
Sementara itu, PAW kedua belum dapat diproses karena belum ada pengajuan resmi dari partai politik terkait.
Didik menyebut hingga kini Sekretariat DPRD belum menerima kelengkapan administrasi untuk PAW anggota DPRD yang kedua.
“Kalau yang kedua, belum ada sama sekali dari parpol. Jadi memang untuk PAW yang kedua ini belum bisa berjalan. Berbeda dengan yang pertama, dari parpol sudah, lalu KPU bersurat ke gubernur melalui bagan pemerintahan sampai ke Surabaya, dan sekarang masuk masa tunggu 14 hari,” jelasnya.
Didik berharap, setelah seluruh proses PAW rampung dan DPRD kembali lengkap, kinerja lembaga legislatif dapat berjalan lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Ke depan semoga DPRD bisa lebih maksimal menyerap aspirasi masyarakat dan Pacitan semakin sejahtera,” pungkasnya.(*)








