Beritapacitan.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar talk show sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di berbagai daerah.
Kegiatan yang berlangsung di resort parai teleng ria tersebut, menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Heru Djatmika, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan Novia Wardhani, SH., M.Si., serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Pacitan Ayub Setyo Budi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan Novia Wardhani menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai ujung tombak pengawasan di lingkungan masing-masing.
Menurut Novia, masyarakat perlu memahami bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak yang ditimbulkan, serta bagaimana peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasannya di Kabupaten Pacitan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau akan kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga dukungan terhadap penegakan hukum.
Karena itu, maraknya peredaran rokok ilegal secara tidak langsung mengurangi potensi penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Semakin tinggi peredaran rokok legal, maka semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui program-program yang didanai dari DBHCHT,” jelasnya.
Novia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi, penjualan, pengedaran maupun penimbunan rokok ilegal.
Pasalnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
“Jangan sampai tergiur keuntungan sesaat. Memproduksi, menjual, mengedarkan, ataupun menimbun rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan untuk bergerak bersama, berkolaborasi, dan bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal. Karena dampaknya bukan hanya merugikan negara dan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memilih produk yang legal serta berani berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran rokok ilegal demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)









