Wednesday, September 10, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 13, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
10
SHARES
24
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Sabtu malam, 12 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar. Penangkapan ini terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

MAN ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tiga orang lainnya, yakni WG, panitera muda PN Jakarta Utara; serta dua advokat, MS dan AR. Keempatnya langsung ditahan di sel berbeda untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

Related posts

Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rahman Wijayanto, menegaskan bahwa mutasi pejabat OPD merupakan hal wajar sebagai bentuk penyegaran birokrasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Komisi I DPRD Pacitan Sebut Mutasi Pejabat OPD Harus Sesuai Kompetensi

September 8, 2025
55
Sejak lahir, setiap anak berhak atas identitas yang jelas. Aturan terbaru mewajibkan pemberian nama minimal dua kata untuk mempermudah pencatatan administrasi. (foto: Ilustrasi Canva)

Nama Bayi Tak Boleh Satu Kata, Ini Penjelasan Dukcapil Pacitan

September 4, 2025
50

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut. “Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

MAN ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur cabang KPK.

Suap Terkait Putusan Onslag

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga kelompok korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO, yaitu:

  • Permata Hijau Group: PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.
  • Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
  • Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar korporasi-korporasi tersebut dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan berupa pengganti kerugian negara: Permata Hijau Group sebesar Rp 935,5 miliar, Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.

Namun, Majelis Hakim menyatakan meski perbuatan para terdakwa terbukti secara sah sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Uang Rp 60 Miliar untuk “Mengurus Perkara”

Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik menemukan fakta bahwa advokat MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi senilai total Rp 60 miliar kepada MAN melalui WG, panitera PN Jakut, untuk “mengurus” perkara agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas.

“Uang itu diberikan agar majelis hakim memberikan putusan onslag, padahal unsur pasal dalam dakwaan JPU dinilai telah terpenuhi,” ungkap Qohar.

Jerat Hukum

MAN dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 12 huruf C, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf A dan B, serta Pasal 5 ayat (2), dengan tambahan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. MS dan AR dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 13 UU Tipikor.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus sorotan terhadap integritas lembaga pengadilan yang selama ini diharapkan menjadi benteng keadilan. Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus besar ini. (*)

Tags: JakartaKorupsi
SendShare4Tweet3
Previous Post

Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari

Next Post

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

Aksi kirim doa oleh PMII Pacitan untuk kebaikan Kabupaten Pacitan di Depan Pendopo saat momen Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: Diki Kurnia/Berita Pacitan)

PMII Pacitan Tegur Disbudparpora Soal Keamanan Wisata: Lima Nyawa Melayang di Soge dan Klayar

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Pertemuan antara pihak PLN dengan Pemerintah Desa terkait tindak lanjut keluhan warga, PLN menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti setiap laporan demi pelayanan kelistrikan yang lebih baik bagi masyarakat. (Sunardi Berita Pacitan).
Daerah

PLN Tinjau Lokasi Kelistrikan Klesem Pacitan, Janji Segera Tindaklanjuti Laporan Warga

by Sunardi
September 8, 2025
0
37

Beritapacitan.com, PACITAN – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ponorogo turun langsung meninjau kondisi jaringan listrik di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung,...

Read more
Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rahman Wijayanto, menegaskan bahwa mutasi pejabat OPD merupakan hal wajar sebagai bentuk penyegaran birokrasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Komisi I DPRD Pacitan Sebut Mutasi Pejabat OPD Harus Sesuai Kompetensi

September 8, 2025
55
Bhabinkamtibmas Polsek Pacitan, Aipda Latip Utomo, menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah kepada salah satu anak di Desa Kalikuning dalam kegiatan sosial yang digelar LSM Kalikuning Sigap Bersinergi (KSB). (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

LSM KSB Gandeng Bhabinkamtibmas, Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Desa Kalikuning

September 7, 2025
40
Kantor PLN ULP Pacitan. Pihak PLN memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Klesem terkait listrik yang kerap redup dengan melakukan survei lapangan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Warga Klesem Pacitan Keluhkan Listrik Bermasalah, PLN Sebut Belum Terima Laporan Resmi

September 7, 2025
35
Kondisi tiang listrik di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, tampak keropos dengan kabel bergelantungan. Warga mengaku sudah melaporkan sejak 2020, namun hingga kini belum ada perbaikan. (Sunardi Berita Pacitan).

5 Tahun Warga Klesem Pacitan Keluhkan Listrik, Tiang-Kabel Rusak Tak Kunjung Direspon PLN

September 6, 2025
147

Berita Terbaru

Pertemuan antara pihak PLN dengan Pemerintah Desa terkait tindak lanjut keluhan warga, PLN menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti setiap laporan demi pelayanan kelistrikan yang lebih baik bagi masyarakat. (Sunardi Berita Pacitan).

PLN Tinjau Lokasi Kelistrikan Klesem Pacitan, Janji Segera Tindaklanjuti Laporan Warga

September 8, 2025
Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rahman Wijayanto, menegaskan bahwa mutasi pejabat OPD merupakan hal wajar sebagai bentuk penyegaran birokrasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Komisi I DPRD Pacitan Sebut Mutasi Pejabat OPD Harus Sesuai Kompetensi

September 8, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • PLN Tinjau Lokasi Kelistrikan Klesem Pacitan, Janji Segera Tindaklanjuti Laporan Warga
  • Komisi I DPRD Pacitan Sebut Mutasi Pejabat OPD Harus Sesuai Kompetensi
  • LSM KSB Gandeng Bhabinkamtibmas, Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Desa Kalikuning
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In