Saturday, October 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Babak Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Lima Smelter Swasta Terlibat, Kerugian Negara Rp271 T

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 23, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Babak Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Lima Smelter Swasta Terlibat, Kerugian Negara Rp271 T
53
SHARES
130
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Lima perusahaan smelter timah swasta terindikasi terlibat dalam sengkarut korupsi tata niaga timah. Sebanyak 11 tersangka sudah ditahan, termasuk sejumlah pemain timah kelas kakap di Bangka Belitung.

Selain eks petinggi PT Timah Tbk yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah, ada sejumlah petinggi di lima perusahaan smelter timah swasta yang terjerat kasus ini.

Related posts

Al Ahmadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pacitan. ( Foto : PMII for Berita Pacitan).

Ketua PMII Pacitan Desak Usut Tuntas Tragedi Ojol Tewas Ditabrak Brimob

August 29, 2025
164
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
185

Perusahaan itu antara lain CV Venus Inti Perkasa, Stanindo Sariwiguna Binasentosa, Tinindo Inter Nusa dan Refined Bangka Tin.

Selain lima perusahaan smelter timah, ada sejumlah perusahaan rekanan PT Timah Tbk yang turut diperiksa terkait perkara ini.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Terakhir seorang wanita bernama Rosalina, GM PT Tinindo Inter Nusa ditahan oleh penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya Kejaksaan Agung pada Kamis (25/1/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB, telah menetapkan Toni Tamsil (51) alias Akhi sebagai tersangka.

Ia ditahan karena dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara Tipikor dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam dugaan tipikor tata niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Lalu, bos timah asal Bangka, Tamron Tamsil alias Aon dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA), ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/2) lalu.

Kemudian pada Jumat (16/2) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018M Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi selaku Komisaris PT SIP dan MB Gunawan selaku Dirut PT SIP.

Lalu pada Minggu (18/2/ 2024), menetapkan Komisaris CV VIP, Buyung dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial Robert Indarto

sebagai tersangka.

Belum selesai menahan 11 tersangka, penyidik Jampidsus masih memeriksa sejumlah orang.

Mereka di antaranya 11 orang pegawai di PT Timah Tbk dan dua orang direksi PT Refined Bangka Tin yakni Suparta dan Reza Ardiansyah.

Kerugian Rp 271 Triliun

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hingga kini, tim penyidik telah mengantongi keterangan 130 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status General Manager PT TIN dari saksi menjadi tersangka.

Penambahan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang.

“Tersangka RL dalam perkara ini turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh tersangka MRPT dan tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Ketut menuturkan, RL diduga membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Februari 2024 sampai 9 Maret 2024,” ujar Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo UU 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Source: Rojihan
Tags: JakartaKejagungNiagaTimah
SendShare21Tweet13
Previous Post

Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Next Post

Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Ini Pesan Penting KH. Lukman Pasca Mondok di Tremas Pacitan

Ini Pesan Penting KH. Lukman Pasca Mondok di Tremas Pacitan

Kemah Pramuka Cara MIN 3 Pacitan Bentuk Karakter Kepemimpinan dan Keagamaan Siswa

Kemah Pramuka Cara MIN 3 Pacitan Bentuk Karakter Kepemimpinan dan Keagamaan Siswa

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

by Sunardi
October 3, 2025
0
55

Beritapacitan.com, PACITAN - Upaya menanamkan budaya integritas di kalangan pemuda terus digalakkan. Hal ini ditandai dengan langkah Inspektorat Kabupaten Pacitan...

Read more
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025
103
Barang bukti dua unit sepeda motor yang diamankan Polres Pacitan ditunjukkan Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya

October 2, 2025
111
Kondisi kotak amal Masjid Al Azhar Dusun Pinggir Desa Gembong Arjosari, di bobol uang raip habis dibawa kabur. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pencurian Kotak Amal Kembali Terjadi di Pacitan

September 30, 2025
124
Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, saat memberikan keterangan terkait penertiban kos-kosan dan tempat hiburan di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Banyak Pelanggaran Izin, Satpol-PP Pacitan Siapkan Langkah Tegas untuk Kos dan Tempat Hiburan

September 29, 2025
46

Berita Terbaru

Suasana pertemuan Inspektorat Pacitan bersama Disparbudpora dan Ketua OKP se-Pacitan di Joglo Disparbudpora, Jumat 3/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025

October 3, 2025
Salah satu barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis 2/10/2025. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai

October 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Inspektorat Pacitan Matangkan Persiapan Patriot Integritas Muda Jatim 2025
  • Pelaku Pembacokan di Temon Pacitan Ditetapkan Tewas Bunuh Diri, Kasus Dinyatakan Selesai
  • Polres Pacitan Bongkar Aksi Curanmor Beruntun, Begini Kronologinya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In