Thursday, August 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 15, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
0
Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus perusda aneka usaha di pengadilan negeri Tipikor Surabaya (Foto: Yusaq)

377
SHARES
919
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Akhir perjalanan kasus Tinda Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha terdakwa Mantan Sekda Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terdakwa Ir. Mulyono divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Demikian dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho mengatakan kasus Tindak Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha yang menyeret Mantan Sekda Pacitan Ir. Mulyono sudah sampai pada putusan pada hari Selasan (14/2/2023) kemarin kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.

Related posts

Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
140
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
200

“Kemarin kurang lebih pukul 12.00 WIB selesai sudah di bacakan putusan vonis terhadap terdakwa Ir. Mulyono, dalam putusan terdakwa terbukti melanggar pasal 3. Hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan,”katanya, Rabu (15/2/2023).

Secara lengkap pasal 3 yang dimaksud yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu hakim pun membacakan putusan agar barang bukti yang selama ini menjadi perlengkapan proses hukum tindak pidana korupsi Perusda Aneka Usaha agar dikembalikan kepada pemiliknya, mulai dari Pemkab dan Perusda Aneka Usaha.

“Hakim memperintahkan untuk mengembalikan ke saksi-saksi pihak dinas maupun Perusda (Aneka Usaha), untuk biaya perkara Rp5000,”imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Pacitan dan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, terakhir pada hari Selasa (21/2/2023) mendatang.

“Jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir selama 7 hari. Selasa (21/2/2023) depan berarti masa pikir² dari putusan pengadilan tersebut,”imbuhnya.

Yang jelas lanjut Didit menegaskan pihaknya telah berhasil membuktikan dakwaannya alias keterlibatan terdakwa Ir. Mulyono yang pada saat proses hibah menjadi Ketua TAPD tersebut ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya terbukti sesuai pasal 3. Sikap kenapa tadi pikir-pikir kemi belum dapat salinan resmi dari pengadilan. Untuk detailnya kami menunggu salinan,”ucapnya.(red)

Tags: #PACITANAneka UsahaKorupsiPerusda
SendShare151Tweet94
Previous Post

Tak Kenal Lelah Pak Bhabin Bantu Kalsiboard untuk Renovasi Rumah Lansia

Next Post

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan   

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
13

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
140
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
200
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In