Tuesday, May 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 15, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
0
Terseret Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha Pacitan, Ir. Mulyono Divonis 1, 5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus perusda aneka usaha di pengadilan negeri Tipikor Surabaya (Foto: Yusaq)

381
SHARES
930
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Akhir perjalanan kasus Tinda Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha terdakwa Mantan Sekda Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terdakwa Ir. Mulyono divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Surabaya dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Demikian dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho mengatakan kasus Tindak Pidana Korupsi Perusda Aneka Usaha yang menyeret Mantan Sekda Pacitan Ir. Mulyono sudah sampai pada putusan pada hari Selasan (14/2/2023) kemarin kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.

Related posts

Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
8
Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!

May 11, 2026
264

“Kemarin kurang lebih pukul 12.00 WIB selesai sudah di bacakan putusan vonis terhadap terdakwa Ir. Mulyono, dalam putusan terdakwa terbukti melanggar pasal 3. Hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta, subsider 3 bulan,”katanya, Rabu (15/2/2023).

Secara lengkap pasal 3 yang dimaksud yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu hakim pun membacakan putusan agar barang bukti yang selama ini menjadi perlengkapan proses hukum tindak pidana korupsi Perusda Aneka Usaha agar dikembalikan kepada pemiliknya, mulai dari Pemkab dan Perusda Aneka Usaha.

“Hakim memperintahkan untuk mengembalikan ke saksi-saksi pihak dinas maupun Perusda (Aneka Usaha), untuk biaya perkara Rp5000,”imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Pacitan dan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, terakhir pada hari Selasa (21/2/2023) mendatang.

“Jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir selama 7 hari. Selasa (21/2/2023) depan berarti masa pikir² dari putusan pengadilan tersebut,”imbuhnya.

Yang jelas lanjut Didit menegaskan pihaknya telah berhasil membuktikan dakwaannya alias keterlibatan terdakwa Ir. Mulyono yang pada saat proses hibah menjadi Ketua TAPD tersebut ada pelanggaran hukum.

“Yang jelas penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya terbukti sesuai pasal 3. Sikap kenapa tadi pikir-pikir kemi belum dapat salinan resmi dari pengadilan. Untuk detailnya kami menunggu salinan,”ucapnya.(red)

Tags: #PACITANAneka UsahaKorupsiPerusda
SendShare152Tweet95
Previous Post

Tak Kenal Lelah Pak Bhabin Bantu Kalsiboard untuk Renovasi Rumah Lansia

Next Post

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan   

Kasus Tipikor Proyek Tamperan Pacitan, Warji Akui Tak Pernah Turun Lapangan  

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

SA Institut Apresiasi Kejagung Humanis Tak Banding Atas Vonis Bharada E

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Hari Jadi Ke-278, Mas Aji dan Forkopimda Ziarah Ke Makam Tokoh Cikal Bakal Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)
Lingkungan

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

by Admin Berita Pacitan
May 25, 2026
0
21

Beritapacitan.com, PACITAN - Upaya perlindungan kawasan pesisir terus diperkuat Kodim 0801/Pacitan melalui aksi penanaman mangrove serentak di kawasan Obyek Wisata Watumejo,...

Read more
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
8
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
36
Satpol PP Kabupaten Pacitan saat apel untuk melakukan penegakan ketertiban umum dan pelanggaran Perda di Pacitan, Jumat, 22 Mei 2026.

Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban

May 22, 2026
11
Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
21

Berita Terbaru

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan
  • Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman
  • Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In