Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pribadi maupun selaku pimpinan mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa dimanapun anda berada. Suatu kebanggaan bagi Jaksa Agung memiliki saudara-saudari sekalian yang telah memperlihatkan etos kerja nyata disertai integritas tinggi sehingga marwah serta kualitas institusi tetap terjaga bahkan terus lebih baik.
“Namun hal tersebut jangan membuat kita berhenti, tetap tingkatkan semangat melayani, pertahankan mindset kerja yang inovatif agar penegakan hukum kita mampu mengiringi perkembangan zaman serta yang terpenting segala kesalahan-kesalahan di masa lampau harus membuat kita terus mengambil langkah korektif untuk menjadi lebih baik di masa mendatang,” ujar Jaksa Agung, pada Senin (29/8/2022).
Kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jaksa Agung mengapresiasi atas kerja keras dan cepat dalam mengamankan Tersangka SD. Hal tersebut merupakan langkah nyata yang diperlihatkan kepada publik bahwa Kejaksaan sangatlah serius, konsisten, dan intensif dalam menangani perkara korupsi dengan kategori big fish.
“Tentunya hingga saat ini capaian nilai kerugian keuangan negara terbesar ada pada angka Rp78 Triliun untuk perkara tindak pidana korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Konsistensi serta keseriusan penanganan perkara tersebut, saya harap menjadi pelecut bagi jajaran pidsus baik pada Kejati maupun pada Kejari di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah dengan baik merespon permainan mafia tanah di berbagai wilayah hukumnya.
“Sejauh ini penanganan bidang tindak pidana khusus di seluruh Indonesia yang berkaitan dengan perkara pertanahan total nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp1.445.635.409.212. Respon cepat tersebut menandakan bahwa saudara-saudari sekalian benar-benar menginternalisasi serta melaksanakan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang sebelumnya saya buat. Untuk jajaran pidsus pada satuan kerja lainnya yang belum mengentaskan permasalahan mafia tanah, segera pelajari pola penanganan yang telah ada saat ini, tunjukkan dedikasi saudara-saudari terhadap masyarakat di wilayah hukum masing-masing sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kita tetap terjaga,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pemulihan kerugian Negara adalah salah satu tujuan dari fungsi kehadiran Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. Oleh karena itu, Jaksa Agung selaku pimpinan institusi memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usahan Negara (Datun) yang telah mampu melaksanakan pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan keuangan negara dengan baik.
“Untuk bidang pidana militer, saya memberikan apresiasi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) sebagai bidang termuda di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang dalam operasional organisasinya masih penuh dengan keterbatasan namun mampu menunjukan kinerja prima. Saya harap beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani bisa diakselerasi percepatan penyelesaiannya. Selain itu, saya instruksikan kepada para Aspidmil yang baru saja dilantik agar segera mensosialisasikan kewenangan saudara kepada para stakeholders, lakukan adaptasi pada kewenangan kejaksaan yang baru tersebut agar saudara mampu berakselerasi menciptakan produk pada bidang pidana militer,” ujar Jaksa Agung.
Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara virtual pada Senin 29 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, dan pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura. /K.3.3.1/SN.(Red)