Wednesday, May 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan RJ

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
August 10, 2022
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
1
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan RJ
25
SHARES
60
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Rabu 10 Agustus 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 (delapan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Related posts

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Delapan Titik Sumur Pertanian Dibangun di Pacitan, DKPP Fokus Pantau Progres

Delapan Titik Sumur Pertanian Dibangun di Pacitan, DKPP Fokus Pantau Progres

May 14, 2025
8

Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

• Tersangka UNTUNG GUNAWAN BIN ALSON RUSNADI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

• Tersangka DAVID TRA BIN IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

• Tersangka FACHRUL IKLAS ALS FAHRUL BIN TAMRIN TAMSIR dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

• Tersangka DWI FITAKUL NURHADA dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

• Tersangka FIDI RAHMANTO BIN ISNADI dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

• Tersangka SRI DENDE KRISWARDANA ANAK DARI MAULAN SUROSO (alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

• Tersangka MULIADI ALIAS PAPA HASAN BIN JAMAL SILENANG dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

• Tersangka EKO TRIYONO ALIAS EKKO BIN MADMIREJA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Tags: Jakarta
SendShare10Tweet6
Previous Post

Yuni Shara: di Masa Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Jadi Lembaga Dekat Dengan Masyarakat

Next Post

Lomba Agustusan Tingkatkan Rasa Percaya Diri Warga Binaan Rutan Pacitan

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Lomba Agustusan Tingkatkan Rasa Percaya Diri Warga Binaan Rutan Pacitan

Lomba Agustusan Tingkatkan Rasa Percaya Diri Warga Binaan Rutan Pacitan

Dua Tersangka Dalam Dugaan Korupsi TWP Angkatan Darat Akan Disidangkan

Dua Tersangka Dalam Dugaan Korupsi TWP Angkatan Darat Akan Disidangkan

DPR Puji Kejagung yang bisa Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi

DPR Puji Kejagung yang bisa Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)
Ekonomi

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

by Diki Kurnia
May 21, 2025
0
19

Beritapacitan.com, PACITAN- Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tahun ini, yakni...

Read more
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
105
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
19
Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

May 20, 2025
16

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In