Saturday, May 23, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 27, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
0
Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah
36
SHARES
87
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tersangka yaitu crazy rich Helena Lim (HLN). Terhadap Helena Lim penyidik langsung menjebloskannya ke tahanan.

Related posts

Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
4
Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!

May 11, 2026
264

“Tersangka yaitu HLN selaku Manager PT QSE,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Dijelaskan Ketut dalam kasus korupsi komoditas timah, pihaknya telah memeriksa 142 orang.

Usai melakukan pemeriksaan dan dikaitakn dengan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, terhadap Helena Lim langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“HLN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” ujarnya.

Modus Helena Lim melakukan korupsi

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.(*)

 

Tags: KorupsiNasional
SendShare14Tweet9
Previous Post

12 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Next Post

Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Sita Eksekusi 1 Paket Saham Sebanyak 687 Juta Lembar Saham Aset Milik Terpidana Heru Hidayat

Kejagung Eksekusi Aset Lahan 1,99 Hektare Milik Heru Hidayat di Belitung

Kejagung Eksekusi Aset Lahan 1,99 Hektare Milik Heru Hidayat di Belitung

Kasus Timah Dibongkar, Kapuspenkum Akui Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan Ungkap Semua

Kasus Timah Dibongkar, Kapuspenkum Akui Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan Ungkap Semua

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)
Peristiwa

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

by Admin Berita Pacitan
May 23, 2026
0
4

Beritapacitan.com, PACITAN - Warga RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan dibuat resah dengan kondisi...

Read more
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
34
Satpol PP Kabupaten Pacitan saat apel untuk melakukan penegakan ketertiban umum dan pelanggaran Perda di Pacitan, Jumat, 22 Mei 2026.

Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban

May 22, 2026
11
Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
20
Zio Ataya Ariassafa, siswa kelas 5 SD Nuril Islam Pacitan, sukses meraih Juara 1 lomba renang pada ajang Porseni Kabupaten Pacitan 2026. (Foto: Tri Setyowati For Berita Pacitan)

Putranya Juara Renang, Wali Murid Sebut Porseni Jadi Panggung Bakat Anak-anak Pacitan

May 20, 2026
87

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman
  • Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan
  • Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In