Beritapacitan.com, PACITAN-Kurang dari sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pacitan menggelar operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid 19. Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penertiban serta menggugah kesadaran masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.
“Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat benar-8benar timbul kesadaranya untuk bermasker baik dimanapun”, ungkap Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Kamis (08/07).
Mas Aji menyampaikan penegasan tersebut saat memantau langsung operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Ahmad Yani bersama unsur Forkopimda. Bupati berharap masyarakat dengan kesadaran sendiri patuh dan menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian. Pemerintah melakukan berbagai upaya ini untuk menekan laju penularan covid 19 yang semakin melonjak.
“Ada beberapa tadi yang kena tindakan seharusnya ini bisa jera dan bisa timbul kesadaran. Kegiatan ini kembali untuk melindungi masyarakat dari ancaman covid 19”, lanjut Bupati.
Meskipun covid 19 sudah mewabah lebih dari setahun namun masih ada masyarakat yang abai bahkan cenderung menyepelekan. Terbukti dari operasi yustisi ini petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI Polri dan Satpol PP masih menemukan pelanggar. Mereka harus menjalani sidang ditempat dan mendapatkan sanksi sesuai keputusan hakim. Mulai hukuman sosial hingga denda.
“Dengan tindakan ini efek jera masyarakat sebenarnya yang kita harapkan bukan besaran dendanya”, imbuh Hendri Antoro,
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Operasi penegakan hukum protokol kesehatan covid 19 ini sendiri akan dilaksanakan berkala selama pemberlakuan PPKM Darurat dengan lokasi yang berbeda-beda. Selain memantau operasi yustisi, Bupati dan rombongan juga memantau kondisi RSUD Pacitan dan lokasi
karantina pasien covid 19 gedung Wisma Atlet Sidoharjo. (Red)