Beritapacitan.com, PACITAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Bandar, Rabu, 10 Juni 2026, petugas berhasil menyita 1.360 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Kecamatan Bandar menjadi sasaran operasi karena merupakan wilayah perbatasan yang terhubung dengan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Wonogiri, sehingga dinilai memiliki potensi menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP, Novia Wardhani.
Setelah pembagian tugas, tim bergerak menyisir sejumlah toko, kios, dan tempat usaha yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 68 bungkus rokok ilegal atau setara 1.360 batang yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan temuan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cukai dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam operasi tersebut ditemukan ribuan batang rokok ilegal yang diduga melanggar Undang-Undang Cukai. Seluruh barang bukti telah disita petugas. Selanjutnya, barang bukti dan pihak-pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” kata Ardyan.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukum yang dapat timbul apabila memperjualbelikannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widyanto, menilai hasil operasi menunjukkan perkembangan yang cukup positif.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan disebut mulai mengalami penurunan dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
“Hasil penyisiran di sejumlah kios dan toko di Kecamatan Bandar menunjukkan peredaran rokok ilegal cenderung menurun. Volume temuan dari operasi yang kami lakukan juga semakin berkurang. Ini menjadi sinyal positif bahwa tingkat kesadaran masyarakat, baik penjual, pengedar, maupun konsumen terhadap bahaya dan risiko hukum rokok ilegal semakin meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan cukai.
Pemerintah berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.(*)







