Beritapacitan.com, JAKARTA-Tumpukan mata uang rupiah dan dolar Singapura diamankan Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung senilai Rp33,3 miliar.
Uang tersebut didapat dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
“Tim penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura senilai Rp23,3 miliar yang diduga kuat hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3).
Adapun jumlah uang tersebut hasil penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rentang waktu Rabu 6 Maret 2024 sampai Jumat 8 Maret 2024.
Dalam kasus ini, penyidik telah menambah 1 tersangka, yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk.
Sehingga total sementara kasus inu ada 14 orang tersangka. (red).