Beritapacitan.com, PACITAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan menangkap Sutoyo, Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Sutoyo diduga mengambil dan mencairkan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo tanpa rekomendasi atau verifikasi pencairan.
“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata Agung, Rabu (21/2/2024).
Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp305.034.950.
Sutoyo telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp108.000.000, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp197.034.950.
“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Agung.
Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa. Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa dirinya telah melakukan penyalahgunaan dana desa.
Tersangka diduga telah mencairkan uang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui prosedur yang sah. Ia juga diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ia melakukan aksinya dengan cara membuat surat pencairan dana desa palsu. Ia kemudian mencairkan uang tersebut di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, berjudi, dan berfoya-foya.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Bodag. Warga desa merasa dirugikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan oleh perangkat desa.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi dana
Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sutoyo merupakan contoh bagaimana pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kembali kasus korupsi di Pacitan.(al/red)