Tuesday, November 18, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Nilep Duit APBDesa, Perangkat Desa di Bodag Pacitan Terancam Mendekan Dipenjara dan Kena Denda

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
February 21, 2024
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Nilep Duit APBDesa, Perangkat Desa di Bodag Pacitan Terancam Mendekan Dipenjara dan Kena Denda

Kapolres Pacitan saat konferensi pers (Foto: dok. Beritapacitan)

46
SHARES
111
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan menangkap Sutoyo, Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, atas dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, Sutoyo diduga mengambil dan mencairkan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo tanpa rekomendasi atau verifikasi pencairan.

Related posts

Al Ahmadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Pacitan. ( Foto : PMII for Berita Pacitan).

Ketua PMII Pacitan Desak Usut Tuntas Tragedi Ojol Tewas Ditabrak Brimob

August 29, 2025
168
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
193

“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata Agung, Rabu (21/2/2024).

Uang yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp305.034.950.

Sutoyo telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp108.000.000, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp197.034.950.

“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Agung.

Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa. Satreskrim Polres Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa dirinya telah melakukan penyalahgunaan dana desa.

Tersangka diduga telah mencairkan uang dari Rekening Kas Desa tanpa melalui prosedur yang sah. Ia juga diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ia melakukan aksinya dengan cara membuat surat pencairan dana desa palsu. Ia kemudian mencairkan uang tersebut di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, berjudi, dan berfoya-foya.

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Bodag. Warga desa merasa dirugikan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah diselewengkan oleh perangkat desa.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi dana

Sutoyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Sutoyo merupakan contoh bagaimana pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kembali kasus korupsi di Pacitan.(al/red)

Tags: #PACITANBodagDana DesaKorupsi
SendShare18Tweet12
Previous Post

Perkembangan Terbaru: Penetapan 2 Orang Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Next Post

Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Kejagung Jelaskan Perkembangan Terkini Kasus Proyek BTS

Babak Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Lima Smelter Swasta Terlibat, Kerugian Negara Rp271 T

Babak Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Lima Smelter Swasta Terlibat, Kerugian Negara Rp271 T

Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Wisuda Pondok Tremas Bawa Berkah, Pedagang UMKM Kehujanan Cuan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Pemerintahan

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

by Sunardi
November 17, 2025
0
216

Beritapacitan.com, PACITAN - Puluhan anggota PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan pada Senin, 17 November 2025. Kedatangan mereka...

Read more
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025
18
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
12
Warga Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, memperlihatkan kondisi listrik di rumahnya yang sering melemah hingga mengganggu aktivitas harian. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Daya Listrik di Pacitan Semakin Tak Stabil, Warga Tuntut Tindak Lanjut dari PLN

November 11, 2025
56
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, Forkopimcam, dan Tiga Pilar Desa Kabupaten Pacitan, kegiatan tersebut membahas sinergi Forkopimda dalam mendukung program prioritas nasional. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Forkopimda Pacitan Gelar Rakor Bersama Tiga Pilar Desa, Bahas Sinergi Program Nasional

November 11, 2025
14

Berita Terbaru

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos
  • Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita
  • Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In