Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka berinisial TT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Jam Pidsus juga sudah melakukan pemeriksaan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.
“Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.
Tersangka TT, kata dia, disangkakan tindakan obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. Karena, kata dia, TT berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
“Menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” katanya.
Maka itu, sambungnya, Kejagung melakukan penahanan kepada TT di lembaga pemasyaraatan (Lapas) selama 20 hari ke depan. “Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” tandasnya.
Dia mengatakan, tim penyidik Jam Pidsus juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dia mengatakan, di rumah TT penyidik mengamankan melakukan penyegelan berupa 2 brankas, laci meja, dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700,” ujarya.
Kemudian, sambung Ketut, pihaknya berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 di rumah adik kandung TT yakni AN. Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga menemukan uang dollar Singapura sebesar SGD 32.000 di rumah AN.
“Rumah Sdr AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang,” terang Ketut.
Selanjutnya, kata dia, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Pangkal Pinang. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.
“Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer,” ujarnya.
Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, kata Ketut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.(*)