Beritapacitan.com, Jakarta-Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 21 November 2023. Selain itu, penyidik memeriksa dua saksi lainnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupis (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau korupsi BTS Kominfo.
“Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers tertulis pada Selasa, 21 November 2023.
Ketut Sumedana mengatakan tiga orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa untuk menelusuri dana yang menangalir ke BPK sebanyak Rp 40 miliar. Pemeriksaan ini untuk tersangka Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK. Tiga saksi itu meliputi IPS selaku Kepala Auditorat IIIC BPK, JH selaku Kasub Auditorat IIIC BPK, dan BBT selaku Auditor BPK.
Dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean (NPWH) alias EH Edward Hutahaean. Mereka yakni FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta, dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.