Beritapacitan.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikan, yaitu:
Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
“Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional,” katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kasus kedua yaitu Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik – Perkeretaapian Medan Tahun 2017- 2023.
Diduga ada korupsi pada pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun dengan cara merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
“Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan,” katanya.
Kasus ketiga dugaan Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Tahun 2017-2018.
Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain:
Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;
Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB;
Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.
“Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar,” katanya. Proyek BTS 4G Kominfo
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terkait perkembangan perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dikatakannya fakta yang muncul di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna menemukan alat bukti yang cukup agar dapat membuat terang peristiwa hukum tersebut,” katanya.
Penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.
“Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa uang- uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5. (*)