Wednesday, May 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 18, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’
36
SHARES
89
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Selasa, 17 Januari 2013, menuntut Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun 2009 – 2014 dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp100 juta subsider tiga (3) bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan

Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pactan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam  pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan keru

Related posts

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
20
PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

PMII Pacitan Apresiasi Razia Kos-Kosan oleh Aparat, Usulkan Jadi Agenda Rutin

May 18, 2025
21

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dibacakan oleh JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH dkk dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 17 Januari 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut JPU, bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan kurungan,” ucap JPU Didit Agung Nugrooho, SH

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan. (Red)

Tags: Korupsi
SendShare14Tweet9
Previous Post

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?

Next Post

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Kembali Sambangi Mbah Tomblok, Bripka Latip Utomo: Semoga Segera Sembuh

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)
Ekonomi

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

by Diki Kurnia
May 21, 2025
0
20

Beritapacitan.com, PACITAN- Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan memasang target ambisius untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan tahun ini, yakni...

Read more
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025
13
Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan

May 21, 2025
105
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
20
Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

Dindik Pacitan Soroti Kasus Pelajar Berpasangan, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah

May 20, 2025
16

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, Rabu, 21 Mei 2025. (Foto: Diki Kurnia/Beritapacitan.com)

Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat

May 21, 2025
BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

May 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dinas Perikanan Pacitan Akui Tarikan Retribusi Masih Tersendat
  • BKD Pacitan Tingkatkan Strategi Monitoring untuk Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
  • Diki Kurnia Pimpin PMII STAINU Pacitan, Siap Kawal Isu Pendidikan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In