Beritapacitan.com, PACITAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Selasa, 17 Januari 2013, menuntut Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pacitan tahun 2009 – 2014 dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp100 juta subsider tiga (3) bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana hibah ABPD Kabupaten Pacitan
Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pactan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan keru
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dibacakan oleh JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH dkk dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 17 Januari 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Dalam surat tuntutannya, JPU mengatakan bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut JPU, bahwa Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mulyono, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Mulyono, MM dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair tiga (3) bulan kurungan,” ucap JPU Didit Agung Nugrooho, SH
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan. (Red)