Tuesday, May 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 18, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan?
14
SHARES
34
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Bagaimana nasib Ir. Miftahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Pacitan tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.647.750.393,50? Akankah penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan akan menyeretnya sebagai Tersangka dalam perkara ini? Atau Ir. Miftahol Arifin akan memohon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur?

Pertanyaan inilah yang timbul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan (Selasa, 10 Januari 2023) menghadirkan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK sebagai saksi dipersidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan pagu anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.647.750.393,50 dengan Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya

Related posts

Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
10
Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!

May 11, 2026
264

Mengapa? Sebab Ir. Miftahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak dapat menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim dalam persidangan (Selasa, 10 Januari 2023) terkait kapan dan bagaimana penyusunan HPS serta kapan Perencanaan dibuat

Ada apa dan mengapa Ir. Miftahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat menjelaskan secara jujur dan jelas terkait kapan dan bagaimana penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) serta kapan perencaan proyek pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Pacitan dibuat? Adakah ‘rekayasa’ dalam proyek ini?

Tidak hanya itu. Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK juga tidak dapat menjelasakan kapan dan dari siapa menerima laporan hasil pekerjaan?

“Kapan HPS dibuat? Apakah saudara dipakasa untuk menandatagani? Atau ada persekongkolan kalian?,” tanya JPU maupun anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu. Namun saksi Ir. Miftahol Arifin, MM ini tak dapat mejelaskannya secara rinci. Bahkan lebih sering menjawab lupa

Selain itu. JPU juga menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa perjanjian sewa peralatan utama dalam dokumen penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,

Namun faktanya, pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum.

Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel

JPU juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun pada kenyataannya, spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%.

Pertanyaannya adalah, kalau hasil pekerjaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan  Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 tidak sesuai dengan spseifikasi namun dilakukan pembayaran hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.6 miliar lebih, mengapa hanya Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya yang diadili?

Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas, A. Sihabul Millah selaku Ketua Tim Teknis dan Praptono, M. Kurnia Akbar serta Nurul Apriliyanti selaku Anggota Tim Teknis tidak turut bertanggung jawab dan diseret sebagai Tersangka? Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur? Apakah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tidak tau menahu proyek yang didanai dari APBD Pemprov Jatim ini?

Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 10 Januari 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU kehadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Zamroni, SH., MH dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Untuk mengungkap ‘bau kebusukan’ dalam perkara ini, Majelis Hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Ir. Miftahol Arifin selaku PPK dan akan mengkronfrontir dengan Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dan beberapa saksi lainnya.

“Minggu depan akan dilakukan kronfrontir dengan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK, PPTK dan pengawas,” kata Zamroni, SH., MH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. (Red).

Tags: Korupsi
SendShare6Tweet4
Previous Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Menegakkan Integritas untuk Meraih Kepercayaan Publik

Next Post

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Mantan Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Tahun Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah’

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Guru Besar Hukum UAI Prof Dr Suparji Ahmad: Saksi Pelaku (Juctice Collabolator) 

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)
Lingkungan

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

by Admin Berita Pacitan
May 25, 2026
0
21

Beritapacitan.com, PACITAN - Upaya perlindungan kawasan pesisir terus diperkuat Kodim 0801/Pacitan melalui aksi penanaman mangrove serentak di kawasan Obyek Wisata Watumejo,...

Read more
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
10
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
36
Satpol PP Kabupaten Pacitan saat apel untuk melakukan penegakan ketertiban umum dan pelanggaran Perda di Pacitan, Jumat, 22 Mei 2026.

Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban

May 22, 2026
11
Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
21

Berita Terbaru

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan
  • Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman
  • Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In