Thursday, June 12, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Vonis Hakim atas Perbuatan Para Terdakwa Dalam Perkara Minyak Goreng

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
January 5, 2023
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Vonis Hakim atas Perbuatan Para Terdakwa Dalam Perkara Minyak Goreng
34
SHARES
82
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (4/1/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

Related posts

GP Ansor Pacitan Kukuhkan Patriot Ketahanan Pangan, Panen Lombok hingga Lele di Kecamatan Bandar

GP Ansor Pacitan Kukuhkan Patriot Ketahanan Pangan, Panen Lombok hingga Lele di Kecamatan Bandar

May 25, 2025
35
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, M.M. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pacitan Naik Tipis, Jayuk: Malah Bagus

May 20, 2025
32

Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

 

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

 

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

 

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

 

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

 

Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI

 

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

 

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

 

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

 

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

 

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

 

Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG

 

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

 

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

 

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

 

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

 

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

 

Terdakwa STANLEY MA

 

Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

 

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

 

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

 

Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum BANDING karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.” Sumber Puspenkum Kejagung” (Red)

Tags: Hukum
SendShare14Tweet9
Previous Post

KCJB Bakal Beroperasi Juni 2023, Edhie Baskoro Yudhoyono: Menjadi Sentra Baru Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Jaksa Agung Luncurkan Program ‘Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Jaksa Agung Luncurkan Program ‘Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern

Jaksa Agung Luncurkan Program ‘Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern

Keren, Gubernur Jatim Resmikan Dua Jembatan, Bupati Pacitan: Terimakasih dan Luar Biasa

Keren, Gubernur Jatim Resmikan Dua Jembatan, Bupati Pacitan: Terimakasih dan Luar Biasa

Gubernur Jatim Puji Wisata Sentono Gentong

Gubernur Jatim Puji Wisata Sentono Gentong

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

by Diki Kurnia
June 11, 2025
0
5

Beritapacitan.com, PACITAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan terus menggalakkan program pembuatan lubang biopori sebagai upaya pelestarian lingkungan, pengelolaan...

Read more
Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

June 10, 2025
21
Arya Dwi Afandi, siswa asal Dusun Laban, Kecamatan Pacitan, menikmati waktu belajar di Sekolah Rakyat—tempat yang memberinya harapan baru untuk terus melanjutkan pendidikan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Cerita Arya, Anak Kuli Bangunan yang Diterima di Sekolah Rakyat Pacitan

June 9, 2025
53
Suasana teknikal meeting Festival Rontek Pacitan 2025 yang digelar Disparbudpora Kabupaten Pacitan, Kegiatan ini dihadiri oleh para pelatih dan penggarap rontek se-Kabupaten Pacitan, serta perwakilan peserta dari kalangan pelajar. Dalam acara tersebut, turut hadir juri nasional Gondrong Gunarto untuk memberikan masukan teknis serta pembaruan format pertunjukan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Festival Rontek 2025 Pacitan Siap Digelar Juli, Disparbudpora Bakal Datangkan Juri Nasional

June 8, 2025
1.1k
Music Pantai yang digelar oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pacitan di kawasan wisata Pantai Klayar. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Gairahkan Wisata Budaya, Music Pantai Kembali Digelar di Klayar Pacitan

June 7, 2025
104

Berita Terbaru

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

June 11, 2025
Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola

June 10, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan
  • Polres Pacitan Gelar Nobar Timnas vs Jepang, Teguhkan Nasionalisme Lewat Sepak Bola
  • Cerita Arya, Anak Kuli Bangunan yang Diterima di Sekolah Rakyat Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In