Tuesday, May 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bejat Lakukan Pencabulan, 2 Pria Pacitan Terancam 15 Tahun Mendekam di Penjara

Diki Kurnia by Diki Kurnia
November 10, 2022
in Kriminal
Reading Time: 2min read
87
Bejat Lakukan Pencabulan, 2 Pria Pacitan Terancam 15 Tahun Mendekam di Penjara

Kapolres Pacitan saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan(Foto: dok Beritapacitan)

26
SHARES
64
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN-Akibat kelakuan bejat tidak patut ditiru mencabuli 3 anak dibawah umur, dua orang pria asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur KD dan N terancam mendekam dipenjara 15 tahun

Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan dalam pres konferen di Graha Bhayangkara, bahwa kedua tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polres Pacitan itu mirisnya merupakan ayah tiri dan paman dari korban pencabulan itu sendiri.

Related posts

Rumah Wawan di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan. Sosok yang dikenal pendiam dan kerap dianggap baik oleh tetangga ini kini menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembacokan sadis di Desa Temon, Arjosari. (foto : Sunardi Berita Pacitan).

Ini Kesaksian Tetangga tentang Wawan, Sosok Baik yang Kini Diburu karena Pembacokan

September 22, 2025
445
Polisi tengah menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Dua Kasus Rudapaksa Anak, Satu Pelaku Ayah Kandung

August 29, 2025
170

“Tersangka KD ini merupakan ayah tiri dari korban, sementara N paman dari korban. Untuk N melakukan pencabulan sejak tahun 2017 lalu dengan modus sering memandikan korban dan merasa nafsu, sementara ayah tiri ini melakukan aksinya pada saat ibu korban tidak ada dirumah,”katanya, Kamis (10/11/2022).

Kapolres Pacitan pun menambahkan tersangka KD sering mengancam kepada korban bakal menceraikan sang ibu yang merupakan istri tersangka jika melaporkan perbuatan bejatnya.

“Jadi kalau korban melaporkan kepada sang ibunya, korban diancam oleh tersangka bakal menceraikan ibunya. Untuk ibunya korban ini tidak selalu dirumah karena sebagai ART berangkat pagi pulang sore. Nah pas itulah tersangka melakukan pencabulan saat suasana sepi,”imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Wildan Alberd menjelaskan kejadian ini terungkap berawal pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 guru sekolah korban mendatangi ibu korban menyampaikan curhatan muridnya merasa tidak nyaman saat sekolah.

Saat sang guru menanyakan apa alasannya saat dirumah, korban sering mendapatkan perlakukan bejat dari tersangka KD, tak lama setelah mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan bejat itu ibu korban dan guru langsung datang ke Kantor Polres Pacitan untuk melaporkan.

“Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 WIB, pelapor bersama dengan guru sekolah korban dan korban menuju ke kantor UPPA Polres Pacitan, sesampainya di ruang UPPA pelapor bertanya tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban, dan korban menerangkan bahwa memang benar telah dicabuli oleh tersangka,”imbuhnya.

Sementara untuk tersangka N terkuat kelakuannya lain hari sejak korban berani mengatakan kepada pelapor (Ibu Korban), terkait ketidak nyamananya saat diantar oleh tersangka N karena selama ini korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh alias pencabulan.

“Korban menyampaikan kepada pelapor bahwa merasa tidak nyaman setiap diajak oleh tersangka yang bernama N. Pelapor bertanya kepada korban tersebut alasan apa yang membuat korban tidak nyaman terhadap tersangka, dan korban menjelaskan kepada pelapor bahwa setiap korban diajak oleh tersangka, tersangka beberapa kali menyetubuhi korban di rumah terlapor,”jelasnya.

Kemudian pada hari Selasa 1 November 2022 ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Alhasil tak menunggu waktu lama Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan tersangka.

“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf c UURI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual,”jelasnya.

Dalam penyelidikan kedua tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan, alias perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Untuk keperluan proses penegakan hukum Polres Pacitan juga mengamankan batang bukti 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) potong celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong bra warna biru putih.

Dan Disita dari orang tua anak korban, 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda, 1 (satu) potong celana kain pendek warna hitam, 1 (satu) potong kaos kain panjang warna biru motif lengan bulat-bulat, 1 (satu) potong baju levis terusan panjang tanpa lengan warna biru.(red)

Tags: KriminalPencabulan
SendShare10Tweet7
Previous Post

Puluhan Relawan Pacitan Dukung Erick Thohir Maju Presiden 2024

Next Post

Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post
Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kasus BTS Kominfo Disinyalir Libatkan Orang Kuat, SA Institut Dukung Kejagung Usut Tuntas

Perkembangan Penyidikan Oleh KEJAGUNG Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan RI

Perkembangan Penyidikan Oleh KEJAGUNG Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan RI

Kejati Jatim Selamatkan Miliaran Rupiah Keuangan Negara Kasus Korupsi   

Kejati Jatim Selamatkan Miliaran Rupiah Keuangan Negara Kasus Korupsi  

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)
Lingkungan

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

by Admin Berita Pacitan
May 25, 2026
0
21

Beritapacitan.com, PACITAN - Upaya perlindungan kawasan pesisir terus diperkuat Kodim 0801/Pacitan melalui aksi penanaman mangrove serentak di kawasan Obyek Wisata Watumejo,...

Read more
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
10
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
36
Satpol PP Kabupaten Pacitan saat apel untuk melakukan penegakan ketertiban umum dan pelanggaran Perda di Pacitan, Jumat, 22 Mei 2026.

Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban

May 22, 2026
11
Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
21

Berita Terbaru

Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan
  • Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman
  • Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In