Beritapacitan.com, JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pada awalnya, penegakan hukum yang berparadigma retributif diterapkan dalam setiap penyelesaian kasus hukum di tengah masyarakat. Hasilnya, penegakan hukum cenderung tidak memberikan manfaat baik bagi pelaku, korban dan juga masyarakat.
“Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku. Penyelesaian kasus hukum melalui sarana pengadilan juga lebih fokus pada bagaimana menghukum seorang pelaku kejahatan, dibandingkan dengan memulihkan hak-hak korban,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, sering kali kurang diperhatikan keadaannya, bahkan dapat dikatakan bahwa korban mengalami kerugian dari pengadilan itu sendiri, sementara kita tahu, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.
“Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika
pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi dasar hukum bagi para Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihan kerugian korban kejahatan, dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.
“Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menuturkan restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 merupakan salah satu contoh konkrit hasil pemikiran hukum dinamis dan inovatif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, ditengah-tengah keterbatasan hukum positif dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya.
Oleh karena itu, para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, sebagai bekal saudara untuk masuk ke dalam dunia pendidikan dan perdaban hukum, saudara harus mampu membangun paradigma berpikir logis dan sistematis serta berani memunculkan ide-ide inovatif dalam proses pendalaman keilmuan hukum yang akan saudara laksanakan selama perkuliahan nanti.
Tingkatan paling tinggi dalam peradaban manusia adalah hati nurani yang tidak hanya menyentuh hak-hak dasar asasi manusia, akan tetapi menuntun manusia sesuai adat, etika, sopan santun, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Penegakan hukum yang baik harus mampu mewujudkan kedamaian, keharmonisan dan kesejahteraan di dalam masyarakat yang menjadi tujuan dasar hidup bermasyarakat sehingga hukum mampu mengkolaborasi hukum yang diberlakukan (hukum positif) dengan hukum yag hidup dalam masyarakat (living law). Kehadiran hukum tidak saja menjadi kebutuhan tapi juga menjadi stabilisator dinamis di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dan hal inilah yang akan menjadi cita hukum nasional.
Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Peresmian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa dan Penyambutan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)
Adhyaksa Tahun Ajaran 2022-2023 yang dihadiri oleh Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.
H., M.Si., Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Reda Manthovani, S.H. LLM., Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., CSFA., CGCAE, Ketua Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. Narendra Jatna, S.H.,LLM. beserta jajaran, Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H. beserta jajaran, Para Senat, Dosen Kehormatan dan Dosen Tetap STIH Adhyaksa, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para mahasiswa baru STIH Adhyaksa. (Red)