Thursday, August 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kabar Baik, JAM Pidum Kabulkan Pengajuan Restorative Justice

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
May 26, 2022
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Kabar Baik, JAM Pidum Kabulkan Pengajuan Restorative Justice
39
SHARES
94
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (25/05/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,

Related posts

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
21
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24

Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

-Tersangka BAGUS ARY WICAKSONO dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka DESI PURWANINGSIH BINTI SAMPURNO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka DASIYAN BIN SIMIN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka KHOVI SUKRON ALIAS P. RAMA BIN SALIM dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka SUHERMANTO BIN NURSIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka JUNI SUSANTO AD SAMUEL LIBAT dari Kejaksaan Negeri Bulungan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

-Tersangka LENI BINTI KASIAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka ZULKIFLI ALS ZUL BIN (ALM) IDRIS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka AMIRUDDIN BIN IDRIS dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka NADO ARDIANSYAH BIN DURMAN dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka MUHAMMAD RIZAL ROHADI ALS RIJAL dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka GILANG RAMADHAN ALS EGI Kejaksaan Negeri Palu yang disangka Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-Tersangka belum pernah dihukum;

-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

-Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Kapuspenkum/Red)

Tags: JAM PidumKejagung RiNasional
SendShare16Tweet10
Previous Post

Kabar Baik, 177 Rumah di Pacitan Mulai Direnovasi

Next Post

Lestarikan Tradisi dan Budaya, Fatayat NU Pacitan Gelar Prosesi Tingkeban

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Lestarikan Tradisi dan Budaya, Fatayat NU Pacitan Gelar Prosesi Tingkeban

Lestarikan Tradisi dan Budaya, Fatayat NU Pacitan Gelar Prosesi Tingkeban

Finding The Best Uk zodiac online casino app Online Casino Sites

Any kind of Legitimate Online Dating Sites?

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
21

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
142
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
201
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In