Wednesday, May 13, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kabar Baik, JAM Pidum Kabulkan Pengajuan Restorative Justice

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
May 26, 2022
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Kabar Baik, JAM Pidum Kabulkan Pengajuan Restorative Justice
42
SHARES
102
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (25/05/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda,

Related posts

Sepi aktivitas di Shelter PLUT Pacitan. Dari puluhan lapak yang tersedia, hanya segelintir pedagang yang bertahan, sementara pengunjung nyaris tak terlihat. Di tengah kondisi ini, target PAD justru diklaim tetap terpenuhi.(Foto: Sunardi/Beritapacitan.com).

Setengah Lapak Kosong, PAD Shelter PLUT Pacitan Tetap Diklaim Tercapai

April 28, 2026
12
Kegiatan penyuluhan kesehatan oleh dokter dari UNS di Acara Cek Kesehatan Gratis yang digelar oleh Yonif TP 934 SBY di GOR Pacitan, Minggu, 19 April 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Sinergi TNI, Dinkes, dan UNS Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan

April 19, 2026
38

Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

-Tersangka BAGUS ARY WICAKSONO dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka DESI PURWANINGSIH BINTI SAMPURNO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka DASIYAN BIN SIMIN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka KHOVI SUKRON ALIAS P. RAMA BIN SALIM dari Kejaksaan Negeri Bondowoso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka SUHERMANTO BIN NURSIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka JUNI SUSANTO AD SAMUEL LIBAT dari Kejaksaan Negeri Bulungan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

-Tersangka LENI BINTI KASIAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka ZULKIFLI ALS ZUL BIN (ALM) IDRIS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka AMIRUDDIN BIN IDRIS dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka NADO ARDIANSYAH BIN DURMAN dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka MUHAMMAD RIZAL ROHADI ALS RIJAL dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka GILANG RAMADHAN ALS EGI Kejaksaan Negeri Palu yang disangka Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-Tersangka belum pernah dihukum;

-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

-Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Kapuspenkum/Red)

Tags: JAM PidumKejagung RiNasional
SendShare17Tweet11
Previous Post

Kabar Baik, 177 Rumah di Pacitan Mulai Direnovasi

Next Post

Lestarikan Tradisi dan Budaya, Fatayat NU Pacitan Gelar Prosesi Tingkeban

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Lestarikan Tradisi dan Budaya, Fatayat NU Pacitan Gelar Prosesi Tingkeban

Lestarikan Tradisi dan Budaya, Fatayat NU Pacitan Gelar Prosesi Tingkeban

Finding The Best Uk zodiac online casino app Online Casino Sites

Any kind of Legitimate Online Dating Sites?

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)
Peristiwa

Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!

by Sunardi
May 11, 2026
0
159

Beritapacitan.com, PACITAN - Pembangunan bak kontrol dan jalur pipa milik Perumdam di atas lahan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten...

Read more
Tayub Tetap Hidup di Pacitan, Ratusan Warga Padati Pengukuhan Langen Tayub Kebonagung

Tayub Tetap Hidup di Pacitan, Ratusan Warga Padati Pengukuhan Langen Tayub Kebonagung

May 10, 2026
16
Pembelajaran Sekolah Sak Ngajine di SMP Negeri 1 Pacitan, sebagai bagian dari strategi menarik minat orang tua dalam SPMB 2026. (Foto: Instagram SMP Negeri 1 Pacitan)

Gaet Minat Pendaftar, Dindik Pacitan Tawarkan Program ‘Sekolah Sak Ngajine’ di SPMB 2026

May 6, 2026
23
Ketua PC PMII Pacitan saat menyampaikan orasi, menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi guru madrasah yang hingga kini masih terpinggirkan.(foto : PMII for Berita Pacitan).

PMII Pacitan Demo Kemenag dan DPRD, Soroti Kesejahteraan Guru Madrasah

May 4, 2026
42
Naila Salsabila, kader PMII Komisariat STKIP PGRI Pacitan, sukses mengharumkan nama daerah dengan meraih Juara 1 lomba microteaching tingkat nasional yang digelar UIN Sunan Kudus. (Foto : Sunardi/Beritapacitan.com).

Kader PMII Pacitan Raih Juara 1 Nasional Lomba Microteaching

May 1, 2026
83

Berita Terbaru

Pemilik lahan, Wildan Sarifudin, mengaku keberatan lantaran pembangunan dilakukan tanpa adanya izin yang jelas dari pihak keluarga. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com)

Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!

May 11, 2026
Tayub Tetap Hidup di Pacitan, Ratusan Warga Padati Pengukuhan Langen Tayub Kebonagung

Tayub Tetap Hidup di Pacitan, Ratusan Warga Padati Pengukuhan Langen Tayub Kebonagung

May 10, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Bangunan Milik Perumdam Pacitan Disoal Pemilik Lahan: Jangan Seenaknya Sendiri!
  • Tayub Tetap Hidup di Pacitan, Ratusan Warga Padati Pengukuhan Langen Tayub Kebonagung
  • Gaet Minat Pendaftar, Dindik Pacitan Tawarkan Program ‘Sekolah Sak Ngajine’ di SPMB 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In