Tuesday, May 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Revisi RKUHAP Picu Polemik: Penguatan Jaksa, Pelemahan Penyidikan?

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 26, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
ANALIS HUKUM - Analis hukum, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Agung, menulis opininya terkait revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, merupakan seorang praktisi hukum, mantan analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik. 

ANALIS HUKUM - Analis hukum, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Agung, menulis opininya terkait revisi kitab undang-undang hukum acara pidana, merupakan seorang praktisi hukum, mantan analis Senior Hukum OJK, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla, dan Mahasiswa S3 Kebijakan Publik. 

16
SHARES
40
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai beragam tanggapan dari kalangan praktisi hukum. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah penguatan kewenangan kejaksaan yang dinilai dapat menggeser keseimbangan peran antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Analis hukum IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA menegaskan bahwa pemahaman ini perlu diluruskan. Menurutnya, penguatan peran kejaksaan bukan bertujuan melemahkan kepolisian, melainkan menutup celah kelemahan koordinasi yang kerap menjadi sumber ketidakpastian hukum. “Penguatan posisi jaksa sebagai dominus litis harus dipahami sebagai bagian dari solusi sistemik untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Related posts

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

May 26, 2026
7
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
36

Agung menambahkan, peran jaksa tidak sebatas hadir di persidangan, tetapi juga bertanggung jawab membuktikan kebenaran materiil. Oleh karena itu, jaksa seharusnya memiliki wewenang lebih luas sejak tahap penyidikan agar dapat mengawal proses hukum secara menyeluruh.

Sayangnya, draf RKUHAP justru membatasi ruang gerak jaksa. Dalam konsep tersebut, peran jaksa lebih bersifat konsultatif, tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian jika terjadi kebuntuan dengan penyidik. Hal ini berisiko menciptakan stagnasi proses hukum yang merugikan semua pihak, termasuk korban dan tersangka.

Perbandingan dengan sistem hukum negara lain juga menjadi sorotan. Di negara-negara civil law seperti Jepang, Jerman, dan Belanda, jaksa memimpin penyidikan dan mengarahkan jalannya perkara. Sementara itu, di negara common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, jaksa memiliki kewenangan independen untuk melanjutkan atau menghentikan perkara.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan draf RKUHAP yang bahkan menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik tindak pidana khusus seperti korupsi. Padahal, jaksa selama ini dianggap lebih independen dan profesional dalam menangani kasus-kasus besar yang menyasar struktur kekuasaan.

Agung menilai, perlu ada penegasan dalam RKUHAP agar jaksa tetap memiliki wewenang menyidik kasus-kasus strategis seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Hal ini krusial untuk menjaga harmonisasi hukum dan memperkuat agenda reformasi hukum.

Selain itu, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga perlu diperkuat. Agung mencontohkan praktik di Belanda, Jepang, dan Singapura, di mana lembaga sejenis PPNS bisa langsung menyampaikan berkas ke kejaksaan tanpa perantara kepolisian. Model ini dinilai lebih efisien dan akuntabel.

Untuk mendukung kebenaran materiil, jaksa juga diusulkan diberi wewenang pemanggilan saksi, ahli, serta akses langsung ke bukti penting seperti CCTV, dokumen elektronik, dan hasil forensik. “Tanpa kewenangan ini, jaksa akan kesulitan memastikan kebenaran di persidangan,” pungkas Agung.

Revisi RKUHAP sejatinya harus menjawab tantangan penegakan hukum modern yang menuntut efektivitas, independensi, dan akuntabilitas. Polemik ini mencerminkan betapa krusialnya reformasi hukum yang tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga memastikan keadilan substansial bagi seluruh elemen masyarakat.

Tags: #PACITANKejaksaan
SendShare6Tweet4
Previous Post

PMII Pacitan Galang Donasi untuk 71 Warga Petungsinarang yang Hidup dalam Keterbatasan

Next Post

PMII Ingatkan Disparbudpora Pacitan Soal Potensi Wisata dan Tantangan Libur Lebaran 2025

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
PMII Ingatkan Disparbudpora Pacitan Soal Potensi Wisata dan Tantangan Libur Lebaran 2025

PMII Ingatkan Disparbudpora Pacitan Soal Potensi Wisata dan Tantangan Libur Lebaran 2025

BAZNAS Pacitan Naikkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Kini 2,8 Kg Beras atau Rp 44.800

BAZNAS Pacitan Naikkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Kini 2,8 Kg Beras atau Rp 44.800

Menikmati Senja di Pantai Kasap Sebelum Berbuka Puasa, Tips dan Trik untuk Ramadan yang Berkesan

Menikmati Senja di Pantai Kasap Sebelum Berbuka Puasa, Tips dan Trik untuk Ramadan yang Berkesan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan
Pemerintahan

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

by Admin Berita Pacitan
May 26, 2026
0
7

Read more
Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026
21
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
10
Rumah warga penerima bantuan sosial di Pacitan yang mulai dipasangi stiker penanda program bansos oleh pemerintah desa dan pendamping PKH. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Program Stikerisasi Bansos di Pacitan Melempem, Baru Dua Desa yang Jalankan

May 22, 2026
36
Satpol PP Kabupaten Pacitan saat apel untuk melakukan penegakan ketertiban umum dan pelanggaran Perda di Pacitan, Jumat, 22 Mei 2026.

Satpol PP Pacitan Ajak Warga Aktif Laporkan Perda dan Gangguan Ketertiban

May 22, 2026
12

Berita Terbaru

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

May 26, 2026
Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan
  • Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan
  • Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In