Beritapacitan.com, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pacitan.
“Rapat paripurna ini merupakan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus bersama pihak-pihak terkait,” katanya. Kamis malam (12/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan itu diawali dengan penyampaian laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD.
Setalah itu, agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan serta penyampaian pendapat dan sambutan dari Bupati Pacitan.
Menurut Arif, keterlibatan berbagai unsur, termasuk organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, dalam rapat tersebut merupakan bentuk keterbukaan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat desa.
“DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah undangan lainnya yang turut menyaksikan proses pengambilan keputusan Raperda Pilkades.(*)







