Friday, June 5, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Pacitan Tertibkan 125 Reklame Melanggar Aturan, Tegaskan Penegakan Perda

Editor : Al Ahmadi

Sunardi by Sunardi
June 5, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan menertibkan spanduk dan banner yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pacitan, Jumat (5/6/2026). (Foto: Satpol PP for Berita Pacitan).

Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan menertibkan spanduk dan banner yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pacitan, Jumat (5/6/2026). (Foto: Satpol PP for Berita Pacitan).

2
SHARES
4
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menertibkan 125 lembar spanduk dan banner yang melanggar ketentuan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah perkotaan, meliputi Jalan Gatot Subroto, kawasan Traffic Light Alijah, Cuik, Bapangan, Jalan Dr. Soetomo, hingga Jalan Yos Sudarso. Operasi berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Related posts

Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
28
Zio Ataya Ariassafa, siswa kelas 5 SD Nuril Islam Pacitan, sukses meraih Juara 1 lomba renang pada ajang Porseni Kabupaten Pacitan 2026. (Foto: Tri Setyowati For Berita Pacitan)

Putranya Juara Renang, Wali Murid Sebut Porseni Jadi Panggung Bakat Anak-anak Pacitan

May 20, 2026
110

Sasaran operasi meliputi reklame yang telah habis masa berlaku, dipasang tanpa izin, maupun dipasang pada lokasi yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi sekaligus menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami masih menemukan sejumlah spanduk dan banner yang masa izinnya sudah habis maupun dipasang tidak sesuai aturan, sehingga harus ditertibkan,” kata Widiyanto. Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak tertata tidak hanya berdampak pada wajah kota, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan fungsi fasilitas publik.

Ia menjelaskan, pemasangan reklame yang dilakukan secara sembarangan kerap ditemukan menempel pada pohon, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas.

Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus mengganggu ketertiban lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan, agar memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memasang media promosi. Selain harus memiliki izin yang sesuai, pemasangan juga tidak boleh dilakukan di pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, maupun fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 125 lembar spanduk dan banner yang selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan sebagai barang bukti.

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Widiyanto menegaskan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang ada. Ketertiban reklame bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi semua pihak agar wajah Kota Pacitan tetap tertata, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (*)

Tags: BalihoBanner LiarBerita PacitanBeritapacitan.comEstetika Kota.Info PacitanJawa Timurketertiban umumPacitan Hari IniPemerintah Kabupaten Pacitanpenegakan perdapenertiban reklamePerda Nomor 4 Tahun 2018Reklame Tanpa IzinRuang PublikSatpol PP Kabupaten PacitanSatpol PP PacitanSpanduk LiarTata Kota PacitanWidiyanto
SendShare1Tweet1
Previous Post

Nilai Pancasila Kian Luntur, PMII Pacitan Minta Pejabat Beri Teladan bagi Generasi Muda

Sunardi

Sunardi

Jurnalis Berita Pacitan yang bekerja di Wilayah Pacitan

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan menertibkan spanduk dan banner yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pacitan, Jumat (5/6/2026). (Foto: Satpol PP for Berita Pacitan).
Daerah

Satpol PP Pacitan Tertibkan 125 Reklame Melanggar Aturan, Tegaskan Penegakan Perda

by Sunardi
June 5, 2026
0
4

Beritapacitan.com, PACITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menertibkan 125 lembar spanduk dan banner yang melanggar ketentuan...

Read more
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menilai penguatan nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari keteladanan para pejabat dan pemimpin sebagai contoh bagi generasi muda.

Nilai Pancasila Kian Luntur, PMII Pacitan Minta Pejabat Beri Teladan bagi Generasi Muda

May 30, 2026
25
Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan

May 26, 2026
11
Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf. Muhajir saat melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir Watumejo, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Tebar Ribuan Bibit Mangrove di Watumejo, Cara Kodim 0801 Lindungi Pesisir Pacitan

May 25, 2026
24
Kondisi kabel listrik yang menjuntai rendah di RT 01 RW 07 Dusun Kayat, Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, membuat warga khawatir terjadi sengatan listrik. (Foto: Dok. Warga)

Was-was Tersetrum, Warga Pringkuku Pacitan Minta PLN Segera Tangani Kabel Menjuntai Rendah di Permukiman

May 23, 2026
13

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan menertibkan spanduk dan banner yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pacitan, Jumat (5/6/2026). (Foto: Satpol PP for Berita Pacitan).

Satpol PP Pacitan Tertibkan 125 Reklame Melanggar Aturan, Tegaskan Penegakan Perda

June 5, 2026
Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, menilai penguatan nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari keteladanan para pejabat dan pemimpin sebagai contoh bagi generasi muda.

Nilai Pancasila Kian Luntur, PMII Pacitan Minta Pejabat Beri Teladan bagi Generasi Muda

May 30, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Satpol PP Pacitan Tertibkan 125 Reklame Melanggar Aturan, Tegaskan Penegakan Perda
  • Nilai Pancasila Kian Luntur, PMII Pacitan Minta Pejabat Beri Teladan bagi Generasi Muda
  • Ucapan Selamat Idul Adha 1447 Hijriah Oleh DPKPP Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In