Beritapacitan.com, PACITAN – Jajaran Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus penyiraman cairan kimia yang menimpa seorang pedagang tempe asal Kecamatan Ngadirojo.
Dua orang pelaku berinisial SY dan RD kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berencana tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pacitan, Selasa (19/5/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa penyiraman terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo.
Korban bernama Eko Susanto saat itu sedang dalam perjalanan menuju Pasar Wiyoro untuk berjualan tempe.
Menurut hasil penyelidikan polisi, korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor matic dan menggunakan penutup wajah berupa helm serta jas hujan guna menyamarkan identitas.
“Korban saat itu berangkat menuju pasar. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh pelaku dengan alasan ada titipan,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Saat korban menghentikan kendaraan dan turun dari sepeda motor, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan kimia menggunakan botol spray ke arah tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata kiri, telinga kiri, dan dada. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju arah Pasar Wiyoro dan membuang alat semprot yang digunakan.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut diketahui telah direncanakan cukup lama. Polisi menyebut rencana penyerangan sudah muncul sejak April 2025 dan baru dilakukan pada Mei 2026.
“Dua hari sebelum kejadian para pelaku sudah melakukan persiapan, mulai dari menentukan waktu, menyiapkan alat, hingga merancang pelaksanaan aksi,” jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya botol spray, gayung, helm, jas hujan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara cairan yang digunakan diketahui merupakan H2O2 atau hidrogen peroksida yang biasa dipakai untuk kebutuhan tambak udang.
“Pelaku memiliki usaha tambak sehingga mudah mendapatkan cairan tersebut,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku.
Polisi menyebut adanya persoalan asmara serta utang piutang yang diduga memicu dendam pelaku terhadap korban.
“Motifnya karena sakit hati. Ada persoalan hubungan pribadi dan juga utang antara korban dengan pelaku,” tegas AKBP Ayub.
Dalam kasus ini, tersangka SY berperan menyiapkan cairan kimia beserta alat penyemprot, sedangkan RD bertugas mengawasi situasi, mengendarai kendaraan saat pelarian, dan membantu menghilangkan barang bukti.
Polisi juga mengungkap, salah satu pelaku mengaku terinspirasi dari pemberitaan media terkait kasus serupa. Hal tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih menjalani proses pemulihan akibat luka yang dialami.(*)









