Beritapacitan, PACITAN – Uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Pacitan yang meninggal dunia masih dalam proses pencairan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD yang telah mengabdi lebih dari satu tahun berhak menerima jasa pengabdian dengan nilai dua kali dari representasi gaji pokok.
“Karena sudah lebih satu tahun, maka nominalnya satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah dikalikan dua,” ujar Didik. Sabtu, 25 Oktober 2025.
Selain jasa pengabdian, keluarga juga berpotensi menerima manfaat dari program ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kematian (JKM). Namun hal itu masih akan dicek lebih lanjut apakah iuran JKM telah terdaftar.
“Saat ini yang bisa kami sampaikan hanya terkait jasa pengabdian yang memang sudah dianggarkan. Untuk ketenagakerjaan, nanti akan kami pastikan setelah mengecek iurannya,” jelasnya.
Hingga kini, pihak keluarga belum menerima pencairan karena masih menyiapkan dokumen administrasi.
“Persyaratannya harus ada akta kematian. Karena keluarga masih berduka, kami akan konfirmasi minggu depan,” tambahnya.
Didik juga menyampaikan doa bagi almarhum.
“Semoga almarhum Handoyo Aji ditempatkan di sisi Allah SWT yang terbaik. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan rezeki yang maslahat,” ucapnya.(*)







