Beritapacitan.com, PACITAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026, calon peserta didik tidak diwajibkan melampirkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pacitan, Wahyono, merujuk pada Keputusan Bupati Pacitan tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru jenjang TK/SD/SMP.
“Anak yang sudah memasuki usia 7 tahun wajib masuk sekolah dasar. Sedangkan anak usia 6,5 tahun sudah bisa diterima masuk SD. Tidak ada aturan yang mewajibkan calon peserta didik membawa ijazah TK atau PAUD saat mendaftar,” jelas Wahyono, Rabu (27/8/2025).
Mekanisme Pendaftaran
Untuk tahun ajaran 2025/2026, mekanisme pendaftaran siswa baru terbagi menjadi luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).
Jenjang TK dan SD swasta menggunakan mekanisme luring.
Jenjang SMP Negeri menggunakan mekanisme daring.
Secara khusus, pendaftaran jenjang SD dengan sistem luring dibagi ke dalam tiga jalur:
- Jalur Domisili – Calon siswa melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili, akta kelahiran, serta surat pernyataan keabsahan berkas bermaterai.
- Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas, dengan melampirkan bukti kepesertaan dalam program bantuan pemerintah, kartu penyandang disabilitas, atau surat keterangan dokter.
- Jalur Mutasi– Dikhususkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas kerja. Persyaratan meliputi surat penugasan dari instansi atau lembaga terkait, surat keterangan pindah domisili resmi, serta akta kelahiran dan KK.
Adapun untuk jenjang TK, syarat pendaftaran hanya meliputi akta kelahiran, KK, dan surat keterangan domisili bila diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyono juga menyinggung rencana pemerintah terkait wacana wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun sebelum jenjang sekolah dasar.
Meski demikian, program ini belum menjadi kebijakan resmi.
“Pemerintah memang mengarah ke program wajib belajar 13 tahun, namun untuk saat ini masih sebatas wacana. Kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku sekarang,” tegasnya.
Wahyono menambahkan, tidak semua anak di Pacitan menempuh pendidikan TK karena faktor sosial ekonomi maupun kondisi geografis.
Oleh karena itu, guru sekolah dasar diminta lebih bijak dalam mendampingi siswa yang langsung masuk SD tanpa melalui pendidikan TK.
“Kami memahami kondisi masyarakat. Justru guru SD yang harus lebih sabar dan bijak memberi arahan pada anak-anak. Hal ini juga sudah kami sosialisasikan melalui pengawas sekolah dan media sosial, agar orang tua tidak salah persepsi,” ujarnya.
Dengan aturan baru ini, Dinas Pendidikan berharap para orang tua tidak lagi terbebani dengan syarat ijazah TK atau PAUD.
Fokus utama pendaftaran tetap pada usia anak, domisili, serta dokumen dasar berupa akta kelahiran dan kartu keluarga.(*)