Beritapacitan.com, PACITAN – Selama tiga bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami-istri, lima pengamen jalanan, serta menertibkan puluhan reklame ilegal dalam rangkaian operasi cipta kondisi.
Operasi yang berlangsung sejak pertengahan April hingga akhir Juni 2025 itu dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis di wilayah kota Pacitan.
Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Selama tiga bulan terakhir, kami intensif melakukan patroli dan penindakan. Fokus kami adalah tempat kos tanpa izin, aktivitas sosial yang melanggar ketertiban, serta reklame yang tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., Senin (30/6/2025).
Satpol PP mengungkapkan bahwa dari razia yang dilakukan di beberapa wilayah seperti Ploso dan Baleharjo, pihaknya berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami-istri yang kedapatan berada dalam satu kamar kos atau penginapan.
“Ini bagian dari cipta kondisi. Kami proses, lalu lakukan pembinaan. Bila perlu, kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Ardyan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pendataan dan pengecekan tempat kos, penginapan, serta homestay bersama kelurahan. Penekanan utamanya adalah soal perizinan usaha, tanggung jawab pemilik, dan pengawasan lingkungan.
“Kami minta pelaku usaha, terutama pengelola kos-kosan, bantu kami jaga ketertiban. Lengkapi izin, taati Perda Nomor 7 Tahun 2018. Ini juga berdampak pada PAD dan ketenangan warga sekitar,” ujarnya.
Tak hanya di sektor akomodasi, Satpol PP juga menggelar razia jalanan. Hasilnya, lima pengamen dan manusia silver diamankan, termasuk satu orang yang sudah berulang kali terjaring di lokasi yang sama.
Semua yang diamankan diberikan pembinaan. Penekanan utama dalam penindakan ini adalah edukatif dan humanis, bukan represif.
Dalam upaya menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan, Satpol PP juga menurunkan puluhan reklame ilegal. Penertiban dilakukan di lebih dari 12 titik seperti Jalan Gatot Subroto, Pertigaan Ploso, simpang Alijah, hingga area Pasar Minulyo.
Beberapa reklame yang diturunkan karena tidak berizin, kadaluarsa, menyalahi tata letak, atau membahayakan pengguna jalan.
Pihak Satpol PP juga melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha, termasuk dealer Tanjung Pinang Motor, untuk memindahkan reklame secara mandiri.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga dan tokoh lingkungan. Banyak masyarakat menilai operasi cipta kondisi membantu menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
“Kami ingin kegiatan ini terus dilanjutkan. Bukan untuk menghukum, tapi untuk menyadarkan masyarakat agar tertib,” kata Samsul Hadi, Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pacitan.
Satpol PP memastikan bahwa operasi akan terus dilakukan dengan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif, menggandeng perangkat kelurahan, TNI-Polri, dan masyarakat.(*)