Friday, July 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RUU KUHAP Disebut Belum Final, Habiburokhman: Jaksa Tetap Bisa Menyidik

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 15, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

84
SHARES
206
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar dan menyebut kewenangan jaksa hanya sebatas penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukanlah draf final.

Ia pun memperlihatkan draf hasil akhir yang mencantumkan ketentuan lebih luas terkait ‘penyidik tertentu’.

Related posts

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

DLH Pacitan Dorong Pembuatan Ribuan Lubang Biopori untuk Kelestarian Lingkungan

June 11, 2025
15

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan, RUU KUHAP pada dasarnya tidak mengatur kewenangan institusi secara spesifik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. KUHAP, lanjutnya, akan berfungsi sebagai pedoman proses hukum pidana, bukan menjadi aturan induk soal kewenangan penyidik pada tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kejaksaan sudah memiliki landasan hukum kuat dalam menjalankan fungsi penyidikan, khususnya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun berdasarkan UU Kejaksaan. Kewenangan itu tetap sah dan berlaku meskipun RUU KUHAP nantinya disahkan.

“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI.

“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah,” ujar Habiburokhman.

Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama RUU KUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah,” jelasnya.

Adapun penjelasan sebelumnya mengenai ‘penyidik tertentu’ sempat menyebut hanya tiga pihak, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira TNI Angkatan Laut yang berwenang dalam kasus perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta Jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, draf terbaru yang ditunjukkan Habiburokhman memperluas definisi tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bunyi draf terakhir yang diungkapkan.

RUU KUHAP sendiri masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPR bersama Pemerintah. Publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan draf ini hingga finalisasi demi memastikan prinsip hukum yang adil dan melindungi hak setiap warga negara. (*)

Tags: DPR RIKejaksaan negeri
SendShare34Tweet21
Previous Post

Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Petasan bagi Kesehatan dan Keselamatan

Next Post

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Suasana Khotmil Qur'an di Masjid Al-Ghofur, Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. (Foto: PMII for Berita Pacitan)

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur'an Bareng Warga Tamperan

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.
Pacitan

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

by Sunardi
July 3, 2025
0
43

Beritapacitan.com, PACITAN – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pacitan....

Read more
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025
18
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memberi penghormatan sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman Pendopo Kabupaten, (Foto: Prokopim Pacitan).

Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat

July 1, 2025
16
Dengan memegang botol hasil fermentasi, salah satu peserta Bhayangkari mendampingi Kepala DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah yang memberikan pemaparan manfaat eco-enzyme di hadapan puluhan anggota Bhayangkari, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Miliki Ragam Manfaat, DLH Pacitan Kenalkan Olahan Limbah Dapur Eco Enzyme

June 30, 2025
79
Razia malam oleh Satpol PP Pacitan di salah satu ko. Petugas menemukan penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan identitas hubungan sah. Operasi ini bagian dari patroli cipta kondisi yang digencarkan Satpol PP selama tiga bulan terakhir.(Foto: Satpol-PP for Berita Pacitan)

Tiga Bulan Operasi, Satpol PP Pacitan Amankan 7 Pasangan Non-Sah dan 5 Pengamen 

June 30, 2025
115

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, disambut antusias oleh warga dan jajaran pemerintah daerah saat tiba di lokasi Sekolah Rakyat Pacitan, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini menandai rampungnya renovasi gedung sementara sekolah yang akan mulai digunakan pertengahan Juli mendatang.

Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan

July 3, 2025
Sampah berceceran di Jalan Ahmad Yani Pacitan usai acara Festival Rontek tahun lalu. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan

July 2, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Dukung Akses Pendidikan, AHY Cek Langsung Renovasi Sekolah Rakyat di Pacitan
  • DLH Galang Pasukan Bersih-bersih Sampah dalam Festival Rontek Pacitan
  • Bupati Pacitan Tekankan Polri Harus Jadi Penyejuk di Tengah Masyarakat
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In