Thursday, August 21, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RUU KUHAP Disebut Belum Final, Habiburokhman: Jaksa Tetap Bisa Menyidik

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 15, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 2min read
0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)

86
SHARES
210
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar dan menyebut kewenangan jaksa hanya sebatas penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukanlah draf final.

Ia pun memperlihatkan draf hasil akhir yang mencantumkan ketentuan lebih luas terkait ‘penyidik tertentu’.

Related posts

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
36
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24

“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir. Draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan, atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan, RUU KUHAP pada dasarnya tidak mengatur kewenangan institusi secara spesifik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. KUHAP, lanjutnya, akan berfungsi sebagai pedoman proses hukum pidana, bukan menjadi aturan induk soal kewenangan penyidik pada tindak pidana tertentu yang diatur undang-undang lain di luar KUHP atau KUHAP.

“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kejaksaan sudah memiliki landasan hukum kuat dalam menjalankan fungsi penyidikan, khususnya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun berdasarkan UU Kejaksaan. Kewenangan itu tetap sah dan berlaku meskipun RUU KUHAP nantinya disahkan.

“Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI.

“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah,” ujar Habiburokhman.

Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama RUU KUHAP adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Yang terpenting adalah bagaimana RUU ini dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya akan menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah,” jelasnya.

Adapun penjelasan sebelumnya mengenai ‘penyidik tertentu’ sempat menyebut hanya tiga pihak, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwira TNI Angkatan Laut yang berwenang dalam kasus perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta Jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, draf terbaru yang ditunjukkan Habiburokhman memperluas definisi tersebut.

“Yang dimaksud dengan ‘Penyidik Tertentu’ misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” bunyi draf terakhir yang diungkapkan.

RUU KUHAP sendiri masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPR bersama Pemerintah. Publik pun diharapkan dapat mengikuti perkembangan draf ini hingga finalisasi demi memastikan prinsip hukum yang adil dan melindungi hak setiap warga negara. (*)

Tags: DPR RIKejaksaan negeri
SendShare34Tweet22
Previous Post

Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Petasan bagi Kesehatan dan Keselamatan

Next Post

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (Foto: Istimewa)

Beredar Draf RUU KUHAP, Komisi Kejaksaan Soroti Potensi Pelemahan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi

Suasana Khotmil Qur'an di Masjid Al-Ghofur, Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan. (Foto: PMII for Berita Pacitan)

PMII Pacitan Gelar Khotmil Qur'an Bareng Warga Tamperan

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Penukaran Uang Baru di Pacitan Sepi Peminat, Kenaikan Persentase Jadi Penyebab

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
36

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
142
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
201
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In