Wednesday, August 20, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Diki Kurnia by Diki Kurnia
February 5, 2025
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana saat menghadiri kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” (Foto: for Jampidum Berita Pacitan)

13
SHARES
32
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana menegaskan, setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto

tidaklolos dari jerat hukum. Hal itu pun didasarkan pada adanya perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, dan menguasai teknologi blockchain.

Related posts

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
11
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24

Untuk itu, Asep menekankan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung perlu memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis memahami transaksi digital, utamanya kripto. Ia menyebut, kemampuan tersebut untuk menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yuridiksi.

Di sisi lain, Asep juga menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang membuat negara rugi hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuh Asep.
Dirinya juga mengungkapkan, ke depan, Kejagung akan menghadapi banyak kasus yang menuntur kolaborasi antar satuan kerja.

“Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucap Asep.

Untuk membekali jaksa dalam memahami ekosistem kripto, Kejagung menggelar kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai pembekalan para jaksa terkait pemahaman dan keahlian mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

• Tahap I Pelatihan Dasar pada 3-7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor.
• Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerja sama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financial Action Task Force.

Jampidum Kejagung Tegaskan Kejahatan di Sektor Aset Kripto Tak Lolos dari Jerat Hukum

Beritapacitan.com, JAKART-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana menegaskan, setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Hal itu pun didasarkan pada adanya perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, dan menguasai teknologi blockchain.

Untuk itu, Asep menekankan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung perlu memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis memahami transaksi digital, utamanya kripto. Ia menyebut, kemampuan tersebut untuk menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yuridiksi.

Di sisi lain, Asep juga menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang membuat negara rugi hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujarnya.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuh Asep.
Dirinya juga mengungkapkan, ke depan, Kejagung akan menghadapi banyak kasus yang menuntur kolaborasi antar satuan kerja.

“Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucap Asep.

Untuk membekali jaksa dalam memahami ekosistem kripto, Kejagung menggelar kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai pembekalan para jaksa terkait pemahaman dan keahlian mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

• Tahap I Pelatihan Dasar pada 3-7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor.
• Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerja sama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financial Action Task Force.

Tags: #PACITANKejaksaan negeri
SendShare5Tweet3
Previous Post

Rem Blong, Truk di Pacitan Terjun ke Jurang: Kerugian Capai Rp700 Juta

Next Post

Hadirkan Aplikasi Jaga Desa, Mendes PDT: Tak Ada Lagi Kades Dapat Kendala

Diki Kurnia

Diki Kurnia

Jurnalis aktif di media online Beritapacitan.com Saat ini aktif melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Pacitan. Berkomitmen untuk memberikan yang terbaik melalui profesinya.

Next Post
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto saat memberikan sambutan. (Foto: dok. Kemendes PDT)

Hadirkan Aplikasi Jaga Desa, Mendes PDT: Tak Ada Lagi Kades Dapat Kendala

Polisi tengah mengecek kondisi kendaraan usai terjadi tabrakan. (Foto: Polres Pacitan for Beritapacitan.com)

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Pacitan-Ponorogo, Dua Pengemudi Alami Luka Ringan

Gedung Baru Kejari Pacitan Diresmikan, Kajati Jatim Harap Layanan Hukum Kian Meningkat

Gedung Baru Kejari Pacitan Diresmikan, Kajati Jatim Harap Layanan Hukum Kian Meningkat

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

by Sunardi
August 20, 2025
0
11

Beritapacitan.com, PACITAN – Sejak pertama kali digelontorkan pada 2015, Dana Desa (DD) telah menjadi motor utama pembangunan di Pacitan. Jalan...

Read more
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
24
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
139
Hujan Sebabkan Longsor di Kebonagung, Rumah Sutikno dan Nafsiyah Sidomulyo Pacitan Rusak. (Sunardi/Beritapacitan.com).

Tebing Labil, Longsor Terjang Rumah Warga Sidomulyo Pacitan

August 19, 2025
200
Anisia, penari berprestasi tingkat nasional yang kini turut menjaga denyut seni budaya Pacitan di momentum Agustusan.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

Agustusan Bawa Berkah, Jasa Pelatih Tari di Pacitan Banjir Orderan

August 19, 2025
36

Berita Terbaru

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • 14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK
  • Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In