Beritapacitan.com, SURABAYA-Kejaksaan Tinggi JawaTimur, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) tindak pidana dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kejaksaan menilai jika ada dugaan kerugian negara yang diperoleh mencapai Rp 66,6 miliar.
Melalui bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menaikkan status kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5/2023).
Mia nelanjutkan bahwa Kasus ini bermula Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,.
“Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp.164.707.000.000 sehingga dugaan BNI dugaan memiliki potensi kerugian mencapai Rp 66.663.506.028,” ungkap Mia.
Dengan kasus ini, Mia masih akan memeriksa beberapa saksi untuk nantinya menemukan adanya tersangka dalam kasus ini. “Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini,” bebernya.(*)