Beritapacitan.com, PACITAN-Kabar Baik Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, kabulkan pengajuan Kejari Pacitan terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat tersangka Mariyadi (42),melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif justice.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djuarto, bahwa hari ini Rabu (5/4/2023) Kejari Pacitan terpilih untuk mengajukan permohon dengan presentasi langsung di hadapan Kajati Jatim Dr.Mia Amiati dan Jam Pidum Dr. Fadil Zumhana melalui Zoom, dan membuahkan hasil sesuai harapan.
“Iya hari ini kami dari Kejari Pacitan yang dipimpin langsung Kajari Pacitan Andi Panca Sakti didampingi jajaran, berkesempatan menyampaikan langsung berkaitan penanganan kasus narkotika dan alhamdulillah berjalan lancara dan dikabulkan bahwa kasus tersebut memenuhi kriteria penyelesaian melalui restoratif juctice,”katanya, Rabu (5/4/2023).
Alasannya bahwa hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka Mariyadi positif menggunakan narkotika. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.”Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,”imbuhnya.
Lanjut Yusaq pun menambahkan bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.,”jelasnya.
Kemudian setelah mendengarkan paparan dari Kajari Pacitan, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, berdasarkan keadilan restoratif dan sesuai pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. /K.3.3.1/sn.(red)