BERITAPACITAN-Keberadaan petugas parkir dalam keseharian memang sangat membantu masyarakat, mereka biasanya menata dan menjaga kendaraan saat di parkiran. Biaya parkir sebagaimana diketahui telah masuk dalam retribusi parkir berlangganan yakni sebesar Rp. 12.000 untuk roda 2 dan Rp. 20.000 untuk roda 4. Cukup murah untuk waktu selama 1 tahun.
Namun selama ini banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa petugas parkir resmi dilarang meminta upah, kecuali si pemilik kendaraan memang mempunyai inisiatif memberi karena telah menata dan menjaga kendaraan mereka. “Bahkan gestur meminta saja kami larang.” kata Wasi Prayitno dirillias Diskomifo Pacitan ( 08/03) kemarin.
Namun banyak kasus masyarakat dimintai uang saat diparkiran, hal tersebut wajar jika berada dalam area pariwisata dan tempat khusus seperti di pasar dan tempat pribadi. Jika di jalan tentu masyarakat yang memakai kendaraan berplat area Pacitan tidak berkewajiban membayar bea parkir.
Sekedar informasi harga parkir berplat luar kota untuk kendaraan roda 2 dikenai biaya sebesar Rp. 500 dan Rp. 1000 untuk roda 4 ke atas. Sekali lagi ini pengecualian jika berada di lokasi khusus.
Lalu bagaimana jika di luar lokasi tersebut ada pungutan dari petugas parkir, sedang mereka tidak mengenakan atribut bertuliskan Dishub Pacitan, Wasi memastikan mereka adalah tukang parkir liar. “Masyarakat dapat melaporkan hal ini jajaran polisi maupun kepada kami,” himbau Wasi.
Hingga saat ini petugas parkir di seluruh Kabupaten Pacitan berjumlah 61 orang, mereka dibekali dengan berbagai sikap supaya tidak melakukan pungutan liar. Disamping petugas resmi selalu memakai atribut saat bertugas.
Disatu sisi keberadaan parkir liar telah diketahui keberadaannya oleh pihak Dishub Pacitan, berbagai pemahaman telah disampaikan terhadap mereka, meski demikian masyarakat diminta untuk proaktif dan tidak ragu untuk melapor.
“Meski mereka mengatasnamakan diri dari RT, RW pun. Masalah parkir sudah tegas diatur pemerintah,” tambah Wasi.(red)