Beritapacitan.com, PACITAN-Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sebanyak 32 hewan ternak di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan (PKH DKPP Pacitan), Joko Rinanto mengatakan, temuan kasus PMK tersebut statusnya masih menunggu hasil laboratorium kesehatan hewan.
“Statusnya belum bisa dikonfirmasi terjangkit tetapi baru terduga karena baru dilihat gejalanya belum sampai pada hasil laboratorium,” katanya, Senin (06/06/2022).
Masyarakat dihimbau tidak terlalu panik, karena PMK sendiri tidak menular pada manusia dan bagian dari hewan tersebut masih dapat di konsumsi. Hal ini sangat ditekankan mengingat perayaan hari raya kurban yang tinggal menghitung hari.
“Kepada masyarakat agar tidak panik PMK ini, tidak menular ke manusia dan bagian hewan masih dapat dikonsumsi. Mengingat sebentar lagi kita merayakan hari raya kurban,” tambahnya
Selain itu, pihaknya meminta warga Pacitan tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Terkait penutupan pasar hewan dan bekerja sama dalam mencegah PMK semakin banyak.
“Kepada masyarakat saya harapkan, untuk tetap bekerja sama dalam pencegahan PMK semakin merebak dengan mematuhi kebijakan pemerintah salah satunya penutupan pasar hewan,” terangnya
Penutupan pasar hewan di Kabupaten Pacitan dilaksanakan serentak selama kurun waktu 14 hari terhitung sejak 11 – 25 Juni 2022, untuk menekan jumlah pesebaran virus supaya Kabupaten Pacitan tidak masuk dalam zona kuning.
“Masa inkubasi virus PMK adalah 14 hari untuk itu dilaksanakan penutupan pasar hewan selama 14 hari, diharapkan mampu menekan penyebaran virus PMK supaya Pacitan tidak masuk zona kuning,” ucap Joko.
Lebih lanjut, PMK dapat di sembuhkan dengan jumlah kematian yang sangat sedikit kisaran 0,01 persen. Namun jika tidak langsung di tanggulangi dikhawatirkan dapat menyebar dan hewan mengalami cacat permanen.
“PMK dapat disebuhkan dengan tingkat kematian sedikit di 0,01 persen tetapi jika tidak segera di tanggulangi itu akan menyebar dan mengakibatkan cacat permanen,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, keresahan akibat penutupan pasar hewan sebenarnya tidak bisa ditanggulangi lagi. Karena hal tersebut menimbulkan kerugian besar tetapi hal ini dimaksudkan untuk membatasi keluar-masuknya hewan ternak. Sedangkan penyebarannya sangat cepat yaitu melalui udara.
“PMK penyebarannya melalui udara dan maksud dari penutupan yaitu untuk membatasi keluar-masuknya hewan ternak atau interaksi hewan yang terlalu sering terutama dengan hewan lain,” jelas Kabid PKH DKKP Pacitan, Joko Rinanto.
Reporter: Dita Rahmawati
Editor : Yusuf A












