Beritapacitan.com, PACITAN – Cara menekan tuas nozzle saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU diklaim tidak memengaruhi volume BBM yang diterima konsumen.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Disdagnaker Pacitan, Sukanto, menyampaikan bahwa seluruh dispenser BBM di SPBU wilayah Pacitan telah melalui pengujian metrologi legal secara ketat dan rutin.
Ia menjelaskan, dalam sistem metrologi, tuas nozzle memang memiliki tiga level pengisian, mulai dari aliran kecil, sedang, hingga cepat. Namun seluruh mode tersebut telah diuji akurasinya saat proses tera.
“Dalam metrologi, tuas nozzle itu ada tiga jenis. Semua sudah diuji saat tera, baik pengisian cepat, minimal, maupun saat pemberhentian. Tingkat kesalahan dan akurasinya sudah diuji dan masih dalam batas toleransi aman,” kata Sukanto, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, tidak ada aturan baku yang mengatur bagaimana konsumen atau operator SPBU harus menekan atau menahan tuas nozzle saat pengisian BBM.
Pengujian terhadap tuas hanya dilakukan dalam konteks tera sebagai bagian dari pengujian alat ukur.
“Kalau aturan baku cara menekan tuas itu tidak ada. Itu hanya bagian dari pengujian saat tera saja,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa melepas tuas sebelum pengisian selesai dapat mengurangi volume BBM,
Sukanto mengklaim informasi tersebut tidak benar.
Ia menyebut patokan utama dalam pengisian BBM adalah panel angka digital pada dispenser.
“Untuk tuas itu tidak ada pengaruhnya. Patokannya panel angka. Kalau beli Rp25 ribu, ya berhenti aman di Rp25 ribu. Volume sudah sesuai,” katanya.
Sementara itu, terkait standar operasional prosedur operator SPBU, Sukanto menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina. Peran metrologi, kata dia, hanya memastikan keakuratan takaran BBM agar konsumen tidak dirugikan.
“Kalau SOP operator, itu regulasinya dari Pertamina. Kami di metrologi hanya memastikan satu liter itu benar-benar satu liter. Tujuan kami agar masyarakat tidak dirugikan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tera ulang dispenser BBM di seluruh SPBU Pacitan dilakukan secara rutin minimal satu tahun sekali. Jika terdapat laporan atau keluhan dari masyarakat, pihaknya mengklaim akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Tera ulang kita lakukan setahun sekali. Tapi kalau di tengah jalan ada laporan atau keluhan, kami bertindak cepat,” katanya.
Hingga saat ini, Sukanto mengklaim belum ditemukan praktik menyimpang dalam distribusi BBM di SPBU wilayah Pacitan. Termasuk isu nasional terkait dugaan campuran etanol dan air dalam BBM yang belakangan ramai dibicarakan.
“Selama ini belum ada praktik menyimpang. Soal campuran etanol dengan air yang kemarin ramai, di Pacitan kami klaim tidak ada,” ujarnya.
Terkait klasifikasi atau grade SPBU, Sukanto menjelaskan bahwa penilaian tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Pertamina, terutama berdasarkan kualitas pelayanan dan fasilitas, bukan pada takaran BBM.
“Grade SPBU ditentukan Pertamina. Misalnya di Punung atau Arjosari gradenya lebih tinggi karena pelayanan dan fasilitasnya, bukan karena takarannya. Kalau takaran, semuanya sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara metrologi takaran BBM tidak bisa diubah karena dispenser telah disegel secara resmi. Pengecualian hanya terjadi jika ada faktor eksternal yang merusak alat, seperti kasus korosi akibat uap air laut yang pernah terjadi di SPBU Soge.
“Kalau satu liter, ya harus satu liter. Takaran itu tidak bisa diubah karena sudah ada segelnya. Kemarin di Soge ada masalah korosi karena uap air laut, sehingga kita lakukan tera ulang,” pungkasnya.(*)








