Saturday, January 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kajati Bali Soroti Pasal 132 KUHP Baru dalam Seminar di Universitas Udayana

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 8, 2025
in Hukum dan Kriminal
Reading Time: 2min read
0
Foto: Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjadi pembicara kunci dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). (Dok. Ketut Sumedana)

Foto: Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjadi pembicara kunci dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). (Dok. Ketut Sumedana)

14
SHARES
34
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, DENPASAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menyoroti Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi bahwa penuntutan merupakan proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Hal ini disampaikan Sumedana saat menjadi pembicara kunci dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud).

Related posts

No Content Available

Seminar yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerja sama dengan FH Unud itu dihadiri oleh pengacara, mahasiswa, dan akademisi senior.

Dalam paparannya, Sumedana menekankan bahwa keberhasilan pembuktian di persidangan oleh penuntut umum sangat bergantung pada kualitas penyidikan. Oleh karena itu, proses penyidikan, prapenuntutan, dan penuntutan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian bagi pencari keadilan, baik pelaku maupun korban. Kita harus menghindari perkara yang bolak-balik atau berulang tanpa adanya kepastian hukum,” ujar Sumedana.

Lebih lanjut, Sumedana mengingatkan bahwa Pasal 132 KUHP baru harus dimaknai secara harfiah. Menurutnya, penyidikan dan penuntutan merupakan dua elemen yang saling berkaitan untuk menjamin proses hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Asas Dominus Litis yang berlaku secara universal jangan diartikan secara sempit. Jaksa bukan mengambil alih penyidikan, melainkan membantu agar prosesnya cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai asas hukum pidana kita,” tegas jaksa kelahiran Buleleng tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sumedana juga mengulas sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia awalnya diadaptasi dari Code Pénal Prancis tahun 1810, kemudian diadopsi oleh Belanda menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) pada 1881, dan diterapkan di Hindia Belanda sejak 1918. KUHP tersebut masih digunakan di Indonesia hingga kini, meskipun di negara asalnya telah mengalami berbagai perubahan.

“Oleh karena itu, KUHP baru yang akan diberlakukan mulai awal 2026 harus dipahami sebagai bagian dari modernisasi hukum pidana nasional,” ujar Sumedana yang juga merupakan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Ia juga menyoroti sejumlah perbedaan krusial antara KUHP lama dan KUHP baru, termasuk pengakuan terhadap *living law* (hukum adat yang hidup di masyarakat), penambahan jenis pidana, judicial pardon, serta tindak pidana yang kini diakomodasi dalam KUHP.

Selain itu, Sumedana menekankan pentingnya peran hakim komisaris dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan peradilan. Ia menilai bahwa mekanisme ini dapat mencegah proses hukum yang berlarut-larut dan meningkatkan kepastian hukum.

Ia berharap agar KUHP baru tidak dianggap sebagai tantangan yang menyulitkan, tetapi justru sebagai instrumen hukum yang akan membuat sistem peradilan lebih dinamis, harmonis, dan modern.

“KUHP baru ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tags: DenpasarKajati Bali
SendShare6Tweet4
Previous Post

DKPP Klaim Stok Pupuk Bersubsidi di Pacitan Aman hingga Maret 2025

Next Post

Cara Seru Menikmati Liburan ke Pantai Karang Bolong ala Anak Muda

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Cara Seru Menikmati Liburan ke Pantai Karang Bolong ala Anak Muda

Cara Seru Menikmati Liburan ke Pantai Karang Bolong ala Anak Muda

Pedagang cabai di Pasar Minulyo Pacitan. (Foto: Diki Kurnia/Berita Pacitan)

Pekan Kedua Ramadan: Harga Beras-Bumbu Dapur di Pacitan Merangkak Naik

Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan perkebunan sawit seluas 221.000 hektare milik Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta (Foto: Fajar For Beritapacitan.com)

Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma kepada Kementerian BUMN

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Warga menunjukkan tempat proses pengolahan pupuk kompos berbahan kotoran sapi di bekas bangunan TPS 3R Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Kamis, 9 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)
Ekonomi

Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos

by Sunardi
January 9, 2026
0
54

Beritapacitan.com, PACITAN - Ketika Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan mangkrak...

Read more
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

January 8, 2026
7
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan, Sugeng Santoso, saat memberikan keterangan terkait pendampingan petani muda dan peran kelompok tani, Selasa, 6 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya

January 6, 2026
27
Bangunan TPS 3R Kebonagung tampak kosong tanpa aktivitas pengolahan. Mesin, ruang kerja, dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah tidak difungsikan, menegaskan lemahnya perencanaan dan keberlanjutan program TPS 3R. (Foto : Sunardi/Berita Pacitan).

DLH Pusing, Banyak TPS 3R di Kabupaten Pacitan Tak Berfungsi Optimal 

January 5, 2026
68
Kasi Pendma Kemenag Pacitan Wisnu Bowo memaparkan kondisi madrasah dan tantangan kesejahteraan ribuan guru swasta di Pacitan. (Foto: Sunardi Beritapacitan.com)

2.174 Guru Madrasah Swasta di Pacitan Belum Sejahtera, Ini Biangnya

January 5, 2026
387

Berita Terbaru

Warga menunjukkan tempat proses pengolahan pupuk kompos berbahan kotoran sapi di bekas bangunan TPS 3R Desa Kendal, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Kamis, 9 Januari 2026. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos

January 9, 2026
Ilustrasi siswa SD di Pacitan tampak antusias mengerjakan soal US. (Foto : Doc. Info Pacitan)

Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan

January 8, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Keren, Bangunan TPS 3R Mangkrak di Punung Pacitan Disulap Jadi Pabrik Kompos
  • Dindik Pacitan Belum Kantongi Data Riil Anak Tidak Sekolah, Penyisiran Ulang Dilakukan
  • Petani Muda Pacitan Diminta Gabung Poktan, DKPP Papar Keuntungannya
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In