Friday, August 22, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kajati Bali Soroti Pasal 132 KUHP Baru dalam Seminar di Universitas Udayana

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
March 8, 2025
in Hukum dan Kriminal
Reading Time: 2min read
0
Foto: Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjadi pembicara kunci dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). (Dok. Ketut Sumedana)

Foto: Kajati Bali, Ketut Sumedana, menjadi pembicara kunci dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). (Dok. Ketut Sumedana)

11
SHARES
26
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, DENPASAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menyoroti Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi bahwa penuntutan merupakan proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Hal ini disampaikan Sumedana saat menjadi pembicara kunci dalam seminar hukum dan sosialisasi KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud).

Related posts

No Content Available

Seminar yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerja sama dengan FH Unud itu dihadiri oleh pengacara, mahasiswa, dan akademisi senior.

Dalam paparannya, Sumedana menekankan bahwa keberhasilan pembuktian di persidangan oleh penuntut umum sangat bergantung pada kualitas penyidikan. Oleh karena itu, proses penyidikan, prapenuntutan, dan penuntutan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian bagi pencari keadilan, baik pelaku maupun korban. Kita harus menghindari perkara yang bolak-balik atau berulang tanpa adanya kepastian hukum,” ujar Sumedana.

Lebih lanjut, Sumedana mengingatkan bahwa Pasal 132 KUHP baru harus dimaknai secara harfiah. Menurutnya, penyidikan dan penuntutan merupakan dua elemen yang saling berkaitan untuk menjamin proses hukum yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Asas Dominus Litis yang berlaku secara universal jangan diartikan secara sempit. Jaksa bukan mengambil alih penyidikan, melainkan membantu agar prosesnya cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai asas hukum pidana kita,” tegas jaksa kelahiran Buleleng tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sumedana juga mengulas sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia awalnya diadaptasi dari Code Pénal Prancis tahun 1810, kemudian diadopsi oleh Belanda menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) pada 1881, dan diterapkan di Hindia Belanda sejak 1918. KUHP tersebut masih digunakan di Indonesia hingga kini, meskipun di negara asalnya telah mengalami berbagai perubahan.

“Oleh karena itu, KUHP baru yang akan diberlakukan mulai awal 2026 harus dipahami sebagai bagian dari modernisasi hukum pidana nasional,” ujar Sumedana yang juga merupakan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Ia juga menyoroti sejumlah perbedaan krusial antara KUHP lama dan KUHP baru, termasuk pengakuan terhadap *living law* (hukum adat yang hidup di masyarakat), penambahan jenis pidana, judicial pardon, serta tindak pidana yang kini diakomodasi dalam KUHP.

Selain itu, Sumedana menekankan pentingnya peran hakim komisaris dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan peradilan. Ia menilai bahwa mekanisme ini dapat mencegah proses hukum yang berlarut-larut dan meningkatkan kepastian hukum.

Ia berharap agar KUHP baru tidak dianggap sebagai tantangan yang menyulitkan, tetapi justru sebagai instrumen hukum yang akan membuat sistem peradilan lebih dinamis, harmonis, dan modern.

“KUHP baru ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tags: DenpasarKajati Bali
SendShare4Tweet3
Previous Post

DKPP Klaim Stok Pupuk Bersubsidi di Pacitan Aman hingga Maret 2025

Next Post

Cara Seru Menikmati Liburan ke Pantai Karang Bolong ala Anak Muda

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Cara Seru Menikmati Liburan ke Pantai Karang Bolong ala Anak Muda

Cara Seru Menikmati Liburan ke Pantai Karang Bolong ala Anak Muda

Pedagang cabai di Pasar Minulyo Pacitan. (Foto: Diki Kurnia/Berita Pacitan)

Pekan Kedua Ramadan: Harga Beras-Bumbu Dapur di Pacitan Merangkak Naik

Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan perkebunan sawit seluas 221.000 hektare milik Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta (Foto: Fajar For Beritapacitan.com)

Kejaksaan Agung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma kepada Kementerian BUMN

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Potret Reni Kusumaningsih, satu-satunya peserta perempuan yang ikut menantang ganasnya jalur Ekspedisi Merah Putih 2025 di Pacitan. (Foto: Reni for Beritapacitan.com)
Sosok

Mengenal Reni Kusumaningsih, Satu-satunya Srikandi di Ekspedisi Merah Putih Pacitan

by Sunardi
August 21, 2025
0
229

Beritapacitan.com, PACITAN - Di antara 40 peserta laki-laki yang mengikuti Ekspedisi Merah Putih (EMP) 2025, ada satu sosok perempuan yang...

Read more
70 Miles Sea Paradise, Pacitan Mantapkan Branding Wisata Bahari

70 Miles Sea Paradise, Pacitan Mantapkan Branding Wisata Bahari

August 21, 2025
71
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani, menjelaskan arah kebijakan Dana Desa 2025 yang lebih fokus pada sektor produktif, pemberdayaan, dan penguatan BUMDes.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD

August 20, 2025
52
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan yang menjadi pusat pengelolaan keuangan dan pajak daerah.(Foto : Sunardi Berita Pacitan).

14 Kali WTP, BKD Pacitan Masih Terima Rekomendasi BPK

August 20, 2025
29
Petugas Polsek Kebonagung bersama warga segera melakukan evakuasi dan pembersihan material pohon yang menutup jalan.(Foto: Istimewa for Berita Pacitan).

Nyaris Maut, Pohon Tumbang di Jalur Pacitan–Trenggalek Timpa Pengendara Motor

August 19, 2025
152

Berita Terbaru

Potret Reni Kusumaningsih, satu-satunya peserta perempuan yang ikut menantang ganasnya jalur Ekspedisi Merah Putih 2025 di Pacitan. (Foto: Reni for Beritapacitan.com)

Mengenal Reni Kusumaningsih, Satu-satunya Srikandi di Ekspedisi Merah Putih Pacitan

August 21, 2025
70 Miles Sea Paradise, Pacitan Mantapkan Branding Wisata Bahari

70 Miles Sea Paradise, Pacitan Mantapkan Branding Wisata Bahari

August 21, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Mengenal Reni Kusumaningsih, Satu-satunya Srikandi di Ekspedisi Merah Putih Pacitan
  • 70 Miles Sea Paradise, Pacitan Mantapkan Branding Wisata Bahari
  • Aturan Tegas Menanti Aparat Desa di Pacitan yang Nakal Kelola DD
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In