Beritapacitan.com, PACITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha asal Pacitan, Citra Margaretha, di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Pantauan di lokasi, tim penyidik antirasuah datang menggunakan dua kendaraan minibus dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sejumlah personel keamanan tampak berjaga di sekitar rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Aktivitas penyidik yang keluar masuk rumah langsung menyedot perhatian warga sekitar.
Sekitar 30 menit setelah proses penggeledahan dimulai, Citra Margaretha datang ke lokasi bersama sopir pribadinya. Dengan mengenakan daster, ia tampak santai saat memasuki rumah yang tengah diperiksa penyidik.
“Tidak apa-apa, saya juga habis dipanggil KPK,” ujar Citra singkat. Senin (18/5/2026).
Nama Citra sebelumnya memang sempat muncul dalam surat pemanggilan saksi yang diterbitkan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Saat memenuhi panggilan penyidik pada Februari 2026 lalu, Citra mengaku hanya dimintai klarifikasi terkait persoalan utang piutang dengan Sugiri Sancoko.
“Saya dipanggil untuk menjelaskan soal utang piutang Sugiri Sancoko kepada saya, mulai Pilkada November 2024 sampai Agustus 2025,” kata Citra kala itu.
Ia menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.
“Saya hanya saksi terkait klarifikasi utang piutang. Saya tidak tahu soal kasus korupsinya,” tegasnya.
Dalam dokumen pemanggilan yang beredar, KPK diketahui menerbitkan Surat Panggilan Nomor Spgl/914/Dik.01.00/23/02/2026.
Citra diminta hadir sebagai saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Kasus yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah, janji, maupun gratifikasi dalam pengurusan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam perkara tersebut, nama Sugiri Sancoko disebut bersama Agus Pramono. Penyidik juga turut mengusut dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dengan menyebut nama Yunus Mahatma.
Meski penggeledahan berlangsung cukup lama, hingga berita ini ditulis KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan detail penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Pihak keluarga dan penghuni rumah juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media.(*)









