Beritapacitan.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menyesuaikan aturan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan seiring terbitnya Permenaker No. 1 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya.
Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan agar program jaminan sosial tetap sesuai dengan kebijakan nasional.
“Dulu manfaat jaminan kematian (JKM) diberikan tanpa batas waktu kepesertaan. Sekarang, kalau belum tiga bulan ikut, hanya dapat biaya pemakaman Rp10 juta,” jelas Bambang Kepada Beritapacitan.com
Selain itu, beberapa syarat dan besaran klaim juga mengalami perubahan. Semua ini bertujuan agar sistem perlindungan sosial bagi nelayan menjadi lebih tertib dan terarah.
Bambang menekankan pentingnya perlindungan ini karena profesi nelayan memiliki risiko tinggi, terutama akibat cuaca buruk dan gangguan saat melaut.
“Dengan jaminan ini, nelayan bisa bekerja lebih tenang. Kalau terjadi sesuatu, ada perlindungan yang mengcover,” ujarnya.
Program ini ditujukan bagi nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB). Pendaftaran dilakukan melalui penyuluh perikanan atau kelompok nelayan masing-masing.
Sumber dana program ini berasal dari pemerintah kabupaten dan sebagian dilakukan secara mandiri oleh peserta.
“Ke depan, kami harap nelayan bisa lebih mandiri dalam menjamin keselamatan kerjanya,” tandas Bambang.