Sunday, September 28, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Waris Suparta Terancam Digugat Keperdataan, Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 30, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1min read
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

8
SHARES
19
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Direktur Utama PT RBT, Suparta, akan dialihkan kepada ahli warisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa status hukum terdakwa yang disandang Suparta telah gugur seiring wafatnya yang bersangkutan pada Senin (28/4) lalu. Suparta mengembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Jawa Barat, saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong.

Related posts

Rumah Wawan di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan. Sosok yang dikenal pendiam dan kerap dianggap baik oleh tetangga ini kini menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembacokan sadis di Desa Temon, Arjosari. (foto : Sunardi Berita Pacitan).

Ini Kesaksian Tetangga tentang Wawan, Sosok Baik yang Kini Diburu karena Pembacokan

September 22, 2025
377
Polisi tengah menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Dua Kasus Rudapaksa Anak, Satu Pelaku Ayah Kandung

August 29, 2025
128

“Status sebagai terdakwa memang gugur karena meninggal dunia, namun kewajiban membayar uang pengganti tidak ikut gugur,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/4).

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang menghukum Suparta membayar uang pengganti tetap berlaku, dan Kejagung akan menempuh langkah keperdataan untuk memulihkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan keperdataan dapat diajukan kepada ahli waris dari terdakwa yang telah meninggal dunia.

“JPU akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata demi pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Harli.

Meski demikian, Harli mengakui bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum mengambil sikap pasti terkait waktu pelayangan gugatan kepada ahli waris. “Itu nanti akan dikaji dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Suparta merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang diproses Kejagung dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat memperberat vonis Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara. (*)

Tags: Jakarta
SendShare3Tweet2
Previous Post

Pemuda Pacitan, Sang Pawang Laser dari Dusun Jambu Desa Bangunsari

Next Post

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Debby Nova, model muda asal Pacitan yang kian bersinar di dunia permodelan. (Foto: Debby for Berita Pacitan)

Mengenal Debby, Model Muda Asal Pacitan yang Cantiknya Tak Ketulungan

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Salah satu meteran air milik pelanggan Perumdam Pacitan. Distribusi air di sejumlah wilayah masih menghadapi kendala aliran kecil hingga mati pada malam hari. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).
Pemerintahan

Perumdam Pacitan Akui Distribusi Air Belum Merata, Tarif Tak Naik 11 Tahun

by Sunardi
September 26, 2025
0
11

Beritapacitan.com, PACITAN - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Pacitan mengakui masih terdapat ketidakstabilan distribusi air bersih di sejumlah wilayah,...

Read more
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik, saat memberikan keterangan terkait mekanisme baru penilaian Adipura 2025 yang lebih menekankan pengelolaan sampah rumah tangga. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

DLH Pacitan Akui Penilaian Adipura 2025 Lebih Ketat, Fokus pada Pengurangan Sampah Rumah Tangga

September 26, 2025
19
Kepala Disparbudpora Pacitan, Turmudi, menjelaskan persiapan dan pengembangan fasilitas destinasi wisata menjelang liburan akhir tahun, Kamis (25/9/2025). (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Disparbudpora Pacitan Siapkan Langkah Strategis Sektor Wisata Jelang Akhir Tahun

September 25, 2025
39
Plt. Sekretaris Dinas Sosial Pacitan, Luky Puspitosari, saat memberikan keterangan terkait perkembangan Sekolah Rakyat di Pacitan yang kuotanya belum terpenuhi hingga 24 September 2025. (Foto Al Ahmadi Berita Pacitan).

Kuota Sekolah Rakyat Pacitan Belum Terpenuhi, Dinsos Pastikan Proses Belajar Tetap Jalan

September 24, 2025
38
Putra daerah Pacitan sekaligus Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyapa warga dalam Festival Resik Kali 2025 di Desa Sukoharjo. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

SBY Hadiri Festival Resik Kali di Sukoharjo, Penari di Atas Gethek Jadi Sorotan

September 24, 2025
85

Berita Terbaru

Salah satu meteran air milik pelanggan Perumdam Pacitan. Distribusi air di sejumlah wilayah masih menghadapi kendala aliran kecil hingga mati pada malam hari. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

Perumdam Pacitan Akui Distribusi Air Belum Merata, Tarif Tak Naik 11 Tahun

September 26, 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik, saat memberikan keterangan terkait mekanisme baru penilaian Adipura 2025 yang lebih menekankan pengelolaan sampah rumah tangga. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

DLH Pacitan Akui Penilaian Adipura 2025 Lebih Ketat, Fokus pada Pengurangan Sampah Rumah Tangga

September 26, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Perumdam Pacitan Akui Distribusi Air Belum Merata, Tarif Tak Naik 11 Tahun
  • DLH Pacitan Akui Penilaian Adipura 2025 Lebih Ketat, Fokus pada Pengurangan Sampah Rumah Tangga
  • Disparbudpora Pacitan Siapkan Langkah Strategis Sektor Wisata Jelang Akhir Tahun
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In