Tuesday, November 18, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Waris Suparta Terancam Digugat Keperdataan, Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 30, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1min read
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

11
SHARES
28
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Direktur Utama PT RBT, Suparta, akan dialihkan kepada ahli warisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa status hukum terdakwa yang disandang Suparta telah gugur seiring wafatnya yang bersangkutan pada Senin (28/4) lalu. Suparta mengembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Jawa Barat, saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong.

Related posts

Rumah Wawan di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan. Sosok yang dikenal pendiam dan kerap dianggap baik oleh tetangga ini kini menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembacokan sadis di Desa Temon, Arjosari. (foto : Sunardi Berita Pacitan).

Ini Kesaksian Tetangga tentang Wawan, Sosok Baik yang Kini Diburu karena Pembacokan

September 22, 2025
412
Polisi tengah menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Dua Kasus Rudapaksa Anak, Satu Pelaku Ayah Kandung

August 29, 2025
145

“Status sebagai terdakwa memang gugur karena meninggal dunia, namun kewajiban membayar uang pengganti tidak ikut gugur,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/4).

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang menghukum Suparta membayar uang pengganti tetap berlaku, dan Kejagung akan menempuh langkah keperdataan untuk memulihkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan keperdataan dapat diajukan kepada ahli waris dari terdakwa yang telah meninggal dunia.

“JPU akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata demi pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Harli.

Meski demikian, Harli mengakui bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum mengambil sikap pasti terkait waktu pelayangan gugatan kepada ahli waris. “Itu nanti akan dikaji dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Suparta merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang diproses Kejagung dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat memperberat vonis Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara. (*)

Tags: Jakarta
SendShare4Tweet3
Previous Post

Pemuda Pacitan, Sang Pawang Laser dari Dusun Jambu Desa Bangunsari

Next Post

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Debby Nova, model muda asal Pacitan yang kian bersinar di dunia permodelan. (Foto: Debby for Berita Pacitan)

Mengenal Debby, Model Muda Asal Pacitan yang Cantiknya Tak Ketulungan

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).
Pemerintahan

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

by Sunardi
November 17, 2025
0
206

Beritapacitan.com, PACITAN - Puluhan anggota PMII Pacitan mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan pada Senin, 17 November 2025. Kedatangan mereka...

Read more
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025
18
Heru Tunggul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, saat ditemui di kantornya menjelaskan kendala pembangunan jalan lingkungan akibat cuaca ekstrem. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan

November 12, 2025
12
Warga Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, memperlihatkan kondisi listrik di rumahnya yang sering melemah hingga mengganggu aktivitas harian. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Daya Listrik di Pacitan Semakin Tak Stabil, Warga Tuntut Tindak Lanjut dari PLN

November 11, 2025
54
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, Forkopimcam, dan Tiga Pilar Desa Kabupaten Pacitan, kegiatan tersebut membahas sinergi Forkopimda dalam mendukung program prioritas nasional. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Forkopimda Pacitan Gelar Rakor Bersama Tiga Pilar Desa, Bahas Sinergi Program Nasional

November 11, 2025
14

Berita Terbaru

PMII Pacitan saat berjalan menuju Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan enam tuntutan terkait pembenahan penyaluran bantuan sosial, Senin, 17 November 2025. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos

November 17, 2025
Yusuf Arifa’i, jurnalis Times Indonesia, saat foto bersama dengan siswa dan Waka Kesiswaan usai Pelatihan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan).

Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita

November 14, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • PMII Datangi Dinsos Pacitan, Sampaikan Temuan Dugaan Penyimpangan Bansos
  • Rumah Jurnalis Latih Siswa SMKN 1 Pacitan Memahami Proses Produksi Berita
  • Cuaca Ekstrem Hambat Pembangunan Jalan Lingkungan di Pacitan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In