Monday, August 4, 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Waris Suparta Terancam Digugat Keperdataan, Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 30, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1min read
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

7
SHARES
17
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Direktur Utama PT RBT, Suparta, akan dialihkan kepada ahli warisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa status hukum terdakwa yang disandang Suparta telah gugur seiring wafatnya yang bersangkutan pada Senin (28/4) lalu. Suparta mengembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Jawa Barat, saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong.

Related posts

Satpol PP Pacitan bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu warung di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, dalam razia rokok ilegal. Sebanyak 280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

280 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dalam Razia Gabungan

July 30, 2025
33
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025). Ia mengajak masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

Wow! Nol Kasus Rokok Ilegal di Pacitan, Dewan Ingatkan: Jangan Lengah

July 15, 2025
24

“Status sebagai terdakwa memang gugur karena meninggal dunia, namun kewajiban membayar uang pengganti tidak ikut gugur,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/4).

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang menghukum Suparta membayar uang pengganti tetap berlaku, dan Kejagung akan menempuh langkah keperdataan untuk memulihkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan keperdataan dapat diajukan kepada ahli waris dari terdakwa yang telah meninggal dunia.

“JPU akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata demi pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Harli.

Meski demikian, Harli mengakui bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum mengambil sikap pasti terkait waktu pelayangan gugatan kepada ahli waris. “Itu nanti akan dikaji dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Suparta merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang diproses Kejagung dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat memperberat vonis Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara. (*)

Tags: Jakarta
SendShare3Tweet2
Previous Post

Pemuda Pacitan, Sang Pawang Laser dari Dusun Jambu Desa Bangunsari

Next Post

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Debby Nova, model muda asal Pacitan yang kian bersinar di dunia permodelan. (Foto: Debby for Berita Pacitan)

Mengenal Debby, Model Muda Asal Pacitan yang Cantiknya Tak Ketulungan

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Satpol PP Pacitan bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu warung di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, dalam razia rokok ilegal. Sebanyak 280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)
Kriminal

280 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dalam Razia Gabungan

by Sunardi
July 30, 2025
0
33

Beritapacitan.com, PACITAN – Sebanyak 280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten...

Read more
Ratusan warga memadati halaman kompleks makam Ki Ageng Setiyoso saat malam peresmian Mushola Mbah Tiyoso, Jumat (25/7/2025). (Foto: Sunardi/Berita Pacita)

Mushola Kompleks Makam Ki Ageng Setiyoso Klesem Pacitan Kini Resmi Dibuka

July 25, 2025
116
GP Ansor Pacitan resmi meluncurkan buku 'Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah' dalam pembukaan PKD & PKD Dirosah Ula. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

GP Ansor Pacitan Gelar PKD & PKD Dirosah Ula, Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Aswaja

July 25, 2025
50
Mahasiswa PMII Pacitan menyapa generasi muda di SDN 2 Glinggangan dalam rangkaian kegiatan PMII Menginspirasi.(Foto: Sunardi Berita Pacitan)

PMII Pacitan Tancap Gas, Lawan Angka Anak Tak Sekolah Lewat Gerakan Edukatif

July 24, 2025
38
Abdul Rohman (67), perajin kerupuk asal Baleharjo, Pacitan, bersama seorang warga menyusuri puing-puing rumah produksinya yang hangus dilalap api, Selasa (22/7/2025). Seluruh peralatan usaha miliknya ludes terbakar dalam insiden tersebut. (Foto: Sunardi/BeritaPacitan.com)

Lenyap Dilalap Api, Kakek Produsen Kerupuk Asal Pacitan Harus Memulai Usaha dari Nol

July 22, 2025
43

Berita Terbaru

Satpol PP Pacitan bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan di salah satu warung di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, dalam razia rokok ilegal. Sebanyak 280 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. (Foto: Sunardi/Berita Pacitan)

280 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dalam Razia Gabungan

July 30, 2025
Ratusan warga memadati halaman kompleks makam Ki Ageng Setiyoso saat malam peresmian Mushola Mbah Tiyoso, Jumat (25/7/2025). (Foto: Sunardi/Berita Pacita)

Mushola Kompleks Makam Ki Ageng Setiyoso Klesem Pacitan Kini Resmi Dibuka

July 25, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • 280 Batang Rokok Tanpa Cukai Diamankan Satpol PP dalam Razia Gabungan
  • Mushola Kompleks Makam Ki Ageng Setiyoso Klesem Pacitan Kini Resmi Dibuka
  • GP Ansor Pacitan Gelar PKD & PKD Dirosah Ula, Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Aswaja
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In