Friday, January 2, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Waris Suparta Terancam Digugat Keperdataan, Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 30, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1min read
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

12
SHARES
29
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Direktur Utama PT RBT, Suparta, akan dialihkan kepada ahli warisnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa status hukum terdakwa yang disandang Suparta telah gugur seiring wafatnya yang bersangkutan pada Senin (28/4) lalu. Suparta mengembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Jawa Barat, saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong.

Related posts

Rumah Wawan di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan. Sosok yang dikenal pendiam dan kerap dianggap baik oleh tetangga ini kini menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembacokan sadis di Desa Temon, Arjosari. (foto : Sunardi Berita Pacitan).

Ini Kesaksian Tetangga tentang Wawan, Sosok Baik yang Kini Diburu karena Pembacokan

September 22, 2025
420
Polisi tengah menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Dua Kasus Rudapaksa Anak, Satu Pelaku Ayah Kandung

August 29, 2025
153

“Status sebagai terdakwa memang gugur karena meninggal dunia, namun kewajiban membayar uang pengganti tidak ikut gugur,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/4).

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang menghukum Suparta membayar uang pengganti tetap berlaku, dan Kejagung akan menempuh langkah keperdataan untuk memulihkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, gugatan keperdataan dapat diajukan kepada ahli waris dari terdakwa yang telah meninggal dunia.

“JPU akan menyerahkan berita acara persidangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata demi pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Harli.

Meski demikian, Harli mengakui bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum mengambil sikap pasti terkait waktu pelayangan gugatan kepada ahli waris. “Itu nanti akan dikaji dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Suparta merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang diproses Kejagung dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat memperberat vonis Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara. (*)

Tags: Jakarta
SendShare5Tweet3
Previous Post

Pemuda Pacitan, Sang Pawang Laser dari Dusun Jambu Desa Bangunsari

Next Post

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Hari Buruh: PMII Geruduk Dinas Perikanan, Stop Seremoni, Bangun Ekonomi Nelayan Sekarang

Debby Nova, model muda asal Pacitan yang kian bersinar di dunia permodelan. (Foto: Debby for Berita Pacitan)

Mengenal Debby, Model Muda Asal Pacitan yang Cantiknya Tak Ketulungan

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Jembatan Semanten Pacitan, Satu Orang Meninggal Dunia

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)
Daerah

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

by Sunardi
December 31, 2025
0
26

Beritapacitan.com, PACITAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mengirimkan sinyal kritis kepada pemangku kebijakan daerah menjelang tahun 2026....

Read more
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025
10
Suasana sore di Pantai Pancer Door Pacitan, saat langit senja berpadu dengan garis laut selatan. Pantai di pusat kota ini menjadi ruang favorit warga dan wisatawan untuk menikmati sunset sekaligus aktivitas pesisir. ( Foto : Istimewa For Beritapacitan.com)

Pacitan Surganya Pantai Unik, Ini Rekomendasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

December 27, 2025
21
Genangan air kembali menutup ruas jalan di Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan. Pengendara terpaksa melintas dengan ekstra hati-hati di tengah jalan licin dan air yang meluap usai hujan deras. Kondisi ini kerap terjadi dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Foto : Sunardi Beritapacitan.com).

Banjir Kerap Terjadi di Pacitan, Warga Minta Saluran Segera Dikeruk

December 26, 2025
81
Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru oleh DPKPP Pacitan

Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru oleh DPKPP Pacitan

December 25, 2025
9

Berita Terbaru

Ketua Umum PC PMII Pacitan Sunadi, menegaskan peran sebagai agent of change, menjaga independensi, dan siap mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada rakyat menyongsong 2026. (Foto : Sunardi Berita Pacitan)

Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026

December 31, 2025
Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pelanggaran miras menjadi perhatian serius setelah angkanya melonjak hingga lebih dari lima kali lipat. (Foto : Sunardi Berita Pacitan).

​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun

December 29, 2025

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Refleksi 2025, PMII Pacitan Kirim Sinyal Kritis Siap Kawal Kebijakan Publik 2026
  • ​Pelanggaran Minuman Keras Dominasi Tipiring, Kejahatan Narkotika dan Laka Lantas Justru Menurun
  • Pacitan Surganya Pantai Unik, Ini Rekomendasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In