Thursday, May 21, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
Berita Pacitan
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Ekonomi
  • Opini
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Peristiwa
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pacitan
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Sulastri Didakwa Korupsi Dana KUR Mikro BRI Tegalombo

Admin Berita Pacitan by Admin Berita Pacitan
April 13, 2025
in Kriminal
Reading Time: 1min read
0
Penyidikan Korupsi Tata Niaga Timah Kian Dalam, Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari
90
SHARES
220
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritapacitan.com, SIDOARJO – Terdakwa Sulastri, warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Unit Tegalombo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat (11/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sulastri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor,” kata Ratno dalam pembacaan tuntutannya.

Related posts

Rumah Wawan di Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan. Sosok yang dikenal pendiam dan kerap dianggap baik oleh tetangga ini kini menjadi buronan polisi usai diduga melakukan pembacokan sadis di Desa Temon, Arjosari. (foto : Sunardi Berita Pacitan).

Ini Kesaksian Tetangga tentang Wawan, Sosok Baik yang Kini Diburu karena Pembacokan

September 22, 2025
444
Polisi tengah menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban. (Foto: Sunardi Berita Pacitan).

Polres Pacitan Bongkar Dua Kasus Rudapaksa Anak, Satu Pelaku Ayah Kandung

August 29, 2025
170

Dalam dakwaan primair, Sulastri juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.037.424.

JPU menilai, tuntutan berat layak dijatuhkan mengingat besarnya kerugian negara. Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara, yakni Rp1.569.037.424.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan selama empat tahun,” tegas JPU.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, JPU turut memperhitungkan dana sebesar Rp89.816.000 yang telah dikembalikan oleh 40 nasabah per 24 Maret 2025. Dana tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti atas nama terdakwa.

“Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” tutup Ratno.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa dalam waktu dekat. (*)

Tags: #PACITANJaksa
SendShare36Tweet23
Previous Post

Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Next Post

PMII Pacitan Tegur Disbudparpora Soal Keamanan Wisata: Lima Nyawa Melayang di Soge dan Klayar

Admin Berita Pacitan

Admin Berita Pacitan

Next Post
Aksi kirim doa oleh PMII Pacitan untuk kebaikan Kabupaten Pacitan di Depan Pendopo saat momen Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Kamis, 20 Februari 2025. (Foto: Diki Kurnia/Berita Pacitan)

PMII Pacitan Tegur Disbudparpora Soal Keamanan Wisata: Lima Nyawa Melayang di Soge dan Klayar

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Jumlah Siswa SMP Negeri di Pacitan Kian Menyusut, Dindik Sebut Efek Samping Program KB

Kondisi Kian Terhimpit, Pedagang Baju Pasar Minulyo Pacitan Sepi Peminat

Kondisi Kian Terhimpit, Pedagang Baju Pasar Minulyo Pacitan Sepi Peminat

Please login to join discussion
Berita Pacitan

Media Online Pertama di Kabupaten Pacitan yang menumbuhkan jiwa optimisme, di kemas dalam berita positif dan mengispirasi sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999

Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)
Daerah

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

by Admin Berita Pacitan
May 20, 2026
0
14

Beritapacitan.com, PACITAN - Sejumlah titik lampu merah di wilayah Kabupaten Pacitan akhir-akhir ini tampak lebih tertib dan tidak lagi terlihat...

Read more
Zio Ataya Ariassafa, siswa kelas 5 SD Nuril Islam Pacitan, sukses meraih Juara 1 lomba renang pada ajang Porseni Kabupaten Pacitan 2026. (Foto: Tri Setyowati For Berita Pacitan)

Putranya Juara Renang, Wali Murid Sebut Porseni Jadi Panggung Bakat Anak-anak Pacitan

May 20, 2026
81
Polres Pacitan menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyiraman cairan kimia terhadap pedagang tempe di Kecamatan Ngadirojo. (Foto : Sunardi Beritapacitan.com).

Polres Pacitan Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia, Dua Pelaku Diamankan

May 19, 2026
19
Kondisi PKL di Jalan Ahmad Yani Pacitan mulai tertib setelah Satpol PP melakukan pendekatan dialogis dan penataan kawasan. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Strategi Dialog Satpol PP Pacitan Berbuah Hasil, PKL Selatan Alun-alun Sudi Ditertibkan

May 19, 2026
46
Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah milik pengusaha asal Pacitan, Citra Margaretha, di Desa Bangunsari, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. (Foto: Sunardi/Beritapacitan.com).

KPK Sisir Rumah Pengusaha Pacitan, Nama Citra Kembali Muncul di Pusaran Kasus Bupati Ponorogo

May 18, 2026
62

Berita Terbaru

Petugas Satpol PP Kabupaten Pacitan saat melakukan patroli penertiban gelandangan dan pengemis di kawasan lampu merah di Pacitan, Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: Al Ahmadi/Berita Pacitan)

Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis

May 20, 2026
Zio Ataya Ariassafa, siswa kelas 5 SD Nuril Islam Pacitan, sukses meraih Juara 1 lomba renang pada ajang Porseni Kabupaten Pacitan 2026. (Foto: Tri Setyowati For Berita Pacitan)

Putranya Juara Renang, Wali Murid Sebut Porseni Jadi Panggung Bakat Anak-anak Pacitan

May 20, 2026

Temukan Kami di :

Berita Terpopuler

  • Satpol PP Pacitan Gencar Patroli, Lampu Merah Kini Sepi dari Gelandangan dan Pengemis
  • Putranya Juara Renang, Wali Murid Sebut Porseni Jadi Panggung Bakat Anak-anak Pacitan
  • Polres Pacitan Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia, Dua Pelaku Diamankan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

No Result
View All Result
  • Home
  • Kuliner
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Olah Raga
  • Login

© 2021 PT MEDIA BERITA PACITAN Made with love by BikinKarya Creative Labs

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In